BangsaOnline - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Bambang Widjojanto mengatakan, tuduhan yang ditujukan kepadanya adalah
sebuah upaya kriminalisasi. Ia menduga ada pihak yang berkepentingan di
balik kasus yang menjeratnya. Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh
Polri atas dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang
sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010. Saat itu, Bambang
menjadi kuasa hukum salah satu pasangan calon yang bertarung.
"Saya curiga ada master mind yang memberi komando untuk menginstruksikan ini. Harus dilihat siapa dia. Ini istilahnya the big grand scenario," ujar Bambang, di Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Slipi, Jakarta Barat, Rabu (18/2/2015).
Menurut
dia, apa yang terjadi terhadapnya merupakan bagian dari skenario untuk
melemahkan KPK. Demikian pula laporan yang disampaikan Sugianto Sabran
kepada Komisi Pengawas Advokat atas dugaan pelanggaran kode etik yang
dituduhkan kepada Bambang. Ia menilai, laporan itu sumir.
Bambang mengatakan, aneh jika seorang saksi dalam persidangan merasa bahwa ia sedang direkayasa.
"Bayangkan,
akan berapa banyak saksi-saksi yang mencabut keterangannya melalui akta
notaris. Semua orang di persidangan MK itu? Bisa jadi terlapor dan
dikriminalisasi, termasuk hakim MK. Ini bukan kriminalisasi lagi, ini
kekacauan hukum dan ketidakpastian hukum," kata Bambang.
Sebelumnya,
Bambang Widjojanto telah dilaporkan ke Komisi Pengawas Advokat atas
tuduhan melanggar etika profesi, saat menjadi pengacara dalam sidang
sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Bambang yang
saat itu menjadi kuasa hukum calon bupati Ujang Iskandar, dituduh
meminta saksi untuk memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta.
Ia dilaporkan oleh mantan pasangan kandidat dalam Pilkada
Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Sebelumnya, Sugianto
juga telah melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Atas laporan tersebut,
penyidik Bareskrim telah menetapkan Bambang sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News