SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sumenep terus berupaya menstabilkan harga tembakau agar menjadi penghasilan strategis bagi petani. Upaya Pemkab Sumenep dalam rangka memberikan perlindungan kepada para petani tembakau tersebut dilakukan dengan membentuk rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertembakauan.
Demikian dikatakan Bupati Sumenep Achmad Fauzi, S.H., M.H., saat menyampaikan pandangannya pada sidang paripurna DPRD Sumenep, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik
Dia menilai jika tanaman tembakau merupakan komoditas pertanian yang sangat strategis. Karenanya, keberadaannya harus dilindungi lewat regulasi. "Makanya, dibuat perlindungan hukum yang bisa mengayomi masyarakat petani tembakau agar benar-benar ada jaminan. Raperda ini adalah untuk melindungi petani tembakau di Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.
Menurutnya, raperda tersebut bisa memperbaiki tatanan tembakau mulai dari hulu hingga hilir. Dari hulunya semisal pembinaan, ketersediaan pupuk, sarana prasarana (sarpras), dan lainnya. Di hilir, semisal harga tembakau.
Lanjut Bupati Fauzi, komitmen menjaga harga tembakau agar stabil juga sesuai dengan visi dan misinya. "Masalah harga tembakau memang sangat memprihatinkan. Intinya, pemerintah akan hadir di masalah tembakau ini," terangnya.
Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Dia menjelaskan bahwa hal ini juga sejalan dengan upaya Pemkab Sumenep untuk membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), di mana produksi linting rokok bisa digarap di kawasan tersebut.
"Kami akan kumpulkan, mereka tinggal musyawarah sendiri pabrik maunya di lokasi mana. Dan ini juga tentunya menekan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep," jelasnya.
Sidang paripurna tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Ketua DPRD Sumenep Abd. Hamid Ali Munir dan para Wakil Ketua DPRD Sumenep, anggota dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumenep, kepala OPD di lingkungan Pemkab Sumenep, LSM, dan wartawan.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Selain agenda sidang paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep terhadap dua rancangan perda Kabupaten Sumenep 2021, juga dilakukan penyampaian laporan hasil reses II pimpinan dan anggota DPRD Sumenep 2021, serta penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sumenep terhadap pelaksanaan APBD 2020. (aln/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News