SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dalang penyebab anak hilang bernama Ara, yang sempat ramai di media sosial, beberapa hari belakangan ini. Tersangka telah diamankan, yakni OAA dan HA yang, tak lain masih ada hubungan keluarga dengan korban.
Pengakuan dari kedua tersangka, mereka nekat membawa korban, akibat adanya permasalahan internal keluarga.
Baca Juga: Siswi SMP yang Hilang Telah Pulang, Berikut Fakta dan Kronologinya
Kedua tersangka OAA dan HA mengaku punya dendam pribadi, sehingga ada inisiatif untuk membawa korban Ara pergi dari rumahnya tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya.
Dalam keterangannya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang didampingi Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, membenarkan bahwa kejadian ini disebabkan konflik keluarga.
“Saya yakin, Adek Ara ini anak yang hebat. Karena tadi saya ngobrol dan saya tanyakan adek kalau pergi dengan orang lain pasti izin sama kedua orang tuanya. Tapi karena yang mengajak ini orang yang ia kenal, maka ngikut,” jelas Eri Cahyadi, Sabtu (27/03).
Baca Juga: Siswi SMP di Sidosermo Hilang Usai Maghriban
Eri juga berharap kepada seluruh warga Surabaya, khususnya bagi para orang tua, untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan keluarganya.
“Karena bagaimanapun kekuatan Pemerintahan, kekuatan Kepolisian, itu tidak akan pernah ada artinya, ketika kekuatan keluarga tidak menjadi kekuatan utama. Karena kekuatan utama untuk menjaga kekeluargaan, menjaga keamanan, adalah keluarganya masing-masing,” lanjutnya.
Baca Juga: Siswi SMP Swasta di Surabaya Diduga Kabur Bersama Kekasihnya, Keluarga Lapor Polisi
Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana menceritakan kronologi kejadian tersebut. Awalnya korban diajak tersangka OAA dan HA berkeliling Surabaya dengan menggunakan satu unit motor, yang mana posisi korban berada di tengah.
“Kemudian mereka mengajak korban makan bakso di daerah Kalijudan. Setelah itu HA mengajak OAA untuk pulang dan mengantarkan ke rumahnya. Tapi tersangka OAA menculik korban dan dibawa ke Pasuruan,” tambah Iptu Arief Rizky.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (ana/rev)
Baca Juga: 2 Anak Dilaporkan Hanyut di Sungai Depan Perumahan Permata Biru Kota Kediri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News