Putu Arya Wibisana, Kasi Intel Kejari Bangkalan. (foto: ist)
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan Chandra Saptaji melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana meminta kedua terdakwa kasus korupsi pengadaan kambing etawa kooperatif memenuhi panggilan eksekusi.
Kedua terdakwa tersebut, yakni Mulyanto Dahlan, Mantan Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkalan dan Syamsul Arifin, Mantan Kepala BPKAD Bangkalan.
BACA JUGA:
- Kejari Bangkalan Periksa Tokoh Masyarakat soal Dugaan Penyalahgunaan Aset BUMD
- Soal Dugaan Korupsi di PT Sumber Daya Bangkalan, Kejaksaan Masih Tunggu Laporan
- Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
- Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
Putu Arya Wibisana menjelaskan bahwa Mulyanto Dahlan dan Syamsul Arifin tidak dapat memenuhi panggilan, tanpa keterangan. "Rabu (24/3/2021) kemarin sudah kami lakukan pemanggilan. Tapi dari yang bersangkutan tidak ada tanggapan. Selanjutnya baru kami lakukan pemanggilan untuk yang kedua dan ketiga," jelasnya, Senin (29/3/2021).
Pihaknya akan melayangkan surat panggilan secara patut, sebanyak tiga kali. Jika tiga kali tidak ada respons dari yang bersangkutan, maka pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut untuk pelaksanaan eksekusinya.
Oleh sebab itu, Putu berharap Mulyanto Dahlan dan Syamsul Arifin dapat kooperatif mematuhi prosedur yang ada, agar eksekusi dapat segera dilaksanakan.
"Kami berharap, dengan adanya putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini, kepada dua saudara Samsul Arifin dan Bapak Mulyanto Dahlan untuk mengindahkan surat panggilan agar segera melakukan eksekusi dengan lancar dan aman," pungkasnya. (ida/uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




