BangsaOnline - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (Kontras) melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
Komjen Budi Waseso ke Divisi Propam Polri, Rabu (18/2/2015) pagi. Staf
pembela hak sipil dan politik Kontras, Arif Nurfikri, mengatakan,
pelaporan ini terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
oleh penyidik Bareskrim.
"Kami melihat ada kesewenang-wenangan
di dalam penangkapan tersebut," ujar Arif, seusai memasukkan laporan, di
Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Arif, Kontras menilai, ada
penggunaan diskresi penyidik Bareskrim yang berlebihan ketika menangkap
Bambang. Ia mencontohkan pemborgolan tangan meski Bambang sudah sangat
kooperatif. Selain itu, penangkapan Bambang juga tidak didahului dengan
penyelidikan dan penyidikan melalui proses pemanggilan.
"Apalagi
penangkapan Bambang sangat kental unsur politis mengingat sepekan
sebelumnya KPK menyatakan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka," ujar
Arif.
Arif mengatakan, laporan tersebut diserahkan kepada staf
Divisi Propam Polri. Laporan tersebut akan diteruskan ke pengaduan
Propam Polri. Laporan ini, jelas Arif, berpegangan pada ketentuan Pasal
100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menyebutkan, "Setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM, atau
lembaga lainnya berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan
pemajuan hak asasi manusia."
"Kami berharap ini ditindaklanjuti dan diproses cepat, secepat Polri menjadikan tersangka pimpinan KPK," ujar Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News