Duda Bejat, Gadis Lagi Menstruasi Tetap Disetubuhi

Duda Bejat, Gadis Lagi Menstruasi Tetap Disetubuhi Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINLINE.com - Seorang gadis di bawah umur di Banyuwangi disetubuhi seorang duda. Ia dipaksa sang duda berinisial AT (35) melakukan hubungan badan meski sedang datang bulan (menstruasi).

Sang duda yang merupakan warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi itu pun harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan keluarga korban.

Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung

"Pelaku sudah kami tahan dan beberapa barang bukti sudah kami amankan," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K. melalui Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin, Jumat (2/4/2021).

"Pelaku dan korban yang masih berusia 14 tahun ini, sebelumnya sudah saling mengenal," imbuh dia.

AKP Kusmin menjelaskan, perbuatan asusila ini berawal saat pelaku dan korban janjian untuk bertemu di Khong Co, Sabtu (27/3/2021). Lalu keduanya pergi ke plengsengan Pantai Boom dan membeli minuman. Dari sana, lanjut Kusmin, pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk menginap.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

"Di rumah pelaku inilah, korban dirayu dan diajak melakukan persetubuhan meski korban sedang haid (menstruasi) hingga empat kali. Dua kali saat malam hari, dan dua kali keesokan paginya," ujarnya.

Setelah itu, korban minta pulang dan diantarkan oleh pelaku ke rumah temannya yang dijadikan alasan korban menginap. Lalu korban ini menghubungi orang tuanya untuk minta dijemput. Namun karena menaruh rasa curiga, orang tua korban akhirnya menginterogasi si gadis hingga aksi bejat pelaku terbongkar.

Lantaran tak terima anaknya disetubuhi pelaku, orang tua korban melaporkannya ke polsek setempat. Laporan itu pun, langsung ditindaklanjuti dan polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," pungkasnya. (guh/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO