TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah 12 kepala desa se-Kecamatan Watulimo menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Trenggalek di Aula Kantor Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Rabu (7/4/2021).
Penandatangan nota kesepakatan perjanjian kerja sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara oleh 12 kades itu disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah, S.H., Camat Watulimo Edi Santoso, Kasi Datun Feza Reza, S.H., M.H., dan Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Diyan Kurniawan, S.H.
Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
Darfiah menyampaikan, bahwa dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Trenggalek akan membuka pelayanan hukum bagi kades di Kecamatan Watulimo. "Silakan Bapak Ibu Kades, apabila ada permasalahan hukum, komunikasikan dengan kami," kata Darfiah dalam sambutannya.
"Kejaksaan itu tidak perlu ditakuti, kami ini adalah sahabat, kami ini sebenarnya pelayan masyarakat juga," tambahnya.
Dikatakan oleh Darfiah, meski kejaksaan telah melakukan perjanjian kerja sama dengan para kades, bukan berarti mereka kebal hukum. Apabila ada pelanggaran yang bersifat pidana tetap akan diproses.
Baca Juga: Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan
Sementara itu, Camat Watulimo Edi Santoso menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara Kejari Trenggalek dengan para kades se-Kecamatan Watulimo.
"Kami bersyukur dan berterima kasih, ini sebuah momen yang sangat baik agar pemerintah desa bisa mendapatkan support dari Kejaksaan Negeri Trenggalek khususnya peningkatan SDM dan pengetahuan tentang hukum," kata Edi.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Edi berharap Kejari Trenggalek lebih banyak memberikan arahan dan bimbingan kepada para kades se-Kecamatan Watulimo dalam mengelola anggaran pemerintahan desa. (man/zar)
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Dana dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Sejumlah Kegiatan ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News