GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Gresik menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik.
Pada tahun 2020 saja, tercatat ada ratusan pasangan yang menikah pada usia dini. Sedangkan pada tahun sebelumnya, angkanya tercatat cuma puluhan kasus.
Baca Juga: KH Ainur Rofiq Terpilih Sebagai Ketua MUI Gresik 2024-2029, Bupati: Tantangan di Era Digital
Karena itu, MUI Gresik dan Pengadilan Agama ingin ada solusi dalam menekan angka pernikahan pada usia dini. Sebab, jika dibiarkan pernikahan dini bisa menjadi sumber turunan permasalahan berikutnya.
Dua lembaga yang memiliki peran berbeda ini sepakat melakukan penandatanganan Master of Understanding (MoU) tentang konseling bagi pasangan yang hendak nikah dini, Kamis (8/4/2021). Program ini nantinya akan menjadi andalan agar angka pernikahan dini di Kota Pudak ini tak lagi tinggi.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Gresik Giri Permana mengatakan, pemerintah membatasi pernikahan bisa dilangsungkan pada umur 19 tahun, dari sebelumnya 16 tahun. Menurut dia, batasan umur itu sudah menjadi keputusan pemerintah.
Baca Juga: Kiai Munif Meninggal, Khozin: Beliau Sosok yang Sederhana dan Loyal
"Kami prihatin dengan kasus ini. MoU ini untuk melakukan penyadaran kepada masyarakat agar memahami terkait pernikahan yang dianjurkan," katanya.
Sementara Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH Mansoer Shodiq berharap selain penyediaan konselor, ke depan kerja sama ini juga membuahkan solusi terkait pencegahan perceraian yang juga tinggi di Kabupaten Gresik.
"Dengan dijalinnya kerja sama bimbingan konseling ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pernikahan dini yang ada di Kabupaten Gresik," pungkasnya. (hud/ian)
Baca Juga: Permintaan Dispensasi Nikah Dini Meningkat, PA Magetan Lakukan Langkah ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News