LAMONGAN (BangsaOnline) - Samudi (33) warga Dusun Keboan Desa Sekaran Kecamatan Sekaran Lamongan terancam masuk hotel prodeo Polsek Sekaran. Menariknya yang melaporkan ke polisi adalah, Rukmi (51) yang tidak lain istrinya sendiri.
Tersangka dipolisikan dengan tuduhan lakukan kekerasan dalam rumah tangga. Kapolres Lamongan, AKBP Trisno Adi melalui Kasubag, Iptu Raksan mengatakan, tersangka diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara memukuli korban.
Baca Juga: Kasus KDRT Pemilik Perusahaan Picu Aksi Demo Buruh di Pasuruan
Keterangan korban pada penyidik menyatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka berawal ketika tersangka berada di rumahnya di Dusun Keboan Desa Sekaran Kecamatan Sekaran. Saat itu tersangka minta minum dan korban mengambilkan air minum yang masih panas.
Mendapat perlakukan semacam ini, tersangka marah dan langsung memukul bagian belakang kepala istrinya.
"Mendapat perlakukan kasar ini, korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan cara lari ke rumah tetangganya," ungkapnya.
Baca Juga: WNA yang Aniaya Istrinya di Pasuruan Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Sekongkol dengan Polisi
Aksi KDRT ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sekaran dan saat tengah dalam diproses.
"Dari pengakuan korban, aksi kekerasan ini sering kali dilakukan tersangka," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News