TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban akhirnya menetapkan ketua kopdar acara salah satu perguruan silat sebagai tersangka, setelah terjadinya kericuhan antar-perguruan di wilayah KIT Kecamatan Jenu.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, ketua kopdar berinisial W (22) warga Kecamatan Parengan ditetapkan jadi tersangka setelah didapati membawa sajam. Ia diduga ikut terlibat dalam kericuhan dengan warga yang diketahui juga anggota perguruan lain. Akibat perkelahian itu, 3 orang mengalami luka-luka dan 2 motor rusak parah.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Yang bersangkutan, W, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Karena membawa senjata tajam berupa pedang saat kericuhan terjadi," ungkap AKBP Ruruh, Selasa (13/4).
Ia menceritakan, kejadian bermula pada Minggu (11/4) lalu ketika sekitar 200 orang dari salah satu perguruan melakukan konvoi dari arah timur Kota Tuban menuju Pantai Semilir Kecamatan Jenu. Tujuannya untuk menghadiri kopi darat yang dilaksanakan oleh perguruan tersebut.
Sesampainya di Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, rombongan diimbau untuk putar balik oleh anggota Polsek Jenu. Karena dikhawatirkan terjadi gesekan dengan komunitas lain.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
"Rombongan pun keluar dari Pantai Semilir. Namun setelah sampai Kawasan Industri Tuban (KIT), bertemu dengan beberapa orang dari kelompok di luar komunitasnya yang kemudian terjadilah penganiayaan dan pengrusakan," tambah Ruruh.
(W saat dimintai keterangan petugas)
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Mendengar kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut, akhirnya Polsek Jenu bertindak cepat dengan membubarkan kegiatan kopdar yang berada di Pantai Semilir. Ini dilakukan untuk mengantisipasi serangan balik yang dilakukan komunitas dari korban pengeroyokan.
"Setelah dibubarkan, kemudian W (22) ketua pelaksana kopdar dibawa ke Mapolsek Jenu untuk dimintai keterangan. Pada saat pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan ditemukanlah senjata tajam berupa pedang yang disimpan oleh pelaku di dalam tas merek Alto miliknya," bebernya.
Ruruh mengimbau agar masyarakat menaati aturan, yakni memberitahukan setiap kegiatan kepada pihak kepolisian setempat. Pasalnya, saat ini masih dalam situasi pandemi, terlebih kegiatannya berupa pengumpulan massa yang bisa menjadi penyebab kerumunan.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
"Ketika melaksanakan kegiatan jangan sampai membuat resah masyarakat, pengguna jalan lainnya, serta masyarakat yang dilewati," pungkasnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News