Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban akhirnya menetapkan ketua kopdar acara salah satu perguruan silat sebagai tersangka, setelah terjadinya kericuhan antar-perguruan di wilayah KIT Kecamatan Jenu.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, ketua kopdar berinisial W (22) warga Kecamatan Parengan ditetapkan jadi tersangka setelah didapati membawa sajam. Ia diduga ikut terlibat dalam kericuhan dengan warga yang diketahui juga anggota perguruan lain. Akibat perkelahian itu, 3 orang mengalami luka-luka dan 2 motor rusak parah.
BACA JUGA:
- Digugat ke Pengadilan, BNI Cabang Tuban Diduga Alihkan Sertifikat Jaminan Tanpa Persetujuan Pemilik
- DPRD Tuban Dorong Penguatan Gerakan Literasi, Soroti Minimnya Pemahaman Demokrasi Pelajar
- Dukung Pertanian Presisi, BRI Tuban Bangun Greenhouse di Kampus Mapesa Singgahan
- PT SBI Salurkan 24 Hewan Kurban untuk Warga Tuban pada Iduladha 2026
"Yang bersangkutan, W, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Karena membawa senjata tajam berupa pedang saat kericuhan terjadi," ungkap AKBP Ruruh, Selasa (13/4).
Ia menceritakan, kejadian bermula pada Minggu (11/4) lalu ketika sekitar 200 orang dari salah satu perguruan melakukan konvoi dari arah timur Kota Tuban menuju Pantai Semilir Kecamatan Jenu. Tujuannya untuk menghadiri kopi darat yang dilaksanakan oleh perguruan tersebut.
Sesampainya di Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, rombongan diimbau untuk putar balik oleh anggota Polsek Jenu. Karena dikhawatirkan terjadi gesekan dengan komunitas lain.
"Rombongan pun keluar dari Pantai Semilir. Namun setelah sampai Kawasan Industri Tuban (KIT), bertemu dengan beberapa orang dari kelompok di luar komunitasnya yang kemudian terjadilah penganiayaan dan pengrusakan," tambah Ruruh.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




