Korban Jiwa Akibat Jebakan Tikus Listrik Marak Lagi, Bupati Ngawi Ajak Kapolres Cek Lapangan

Korban Jiwa Akibat Jebakan Tikus Listrik Marak Lagi, Bupati Ngawi Ajak Kapolres Cek Lapangan Salah satu pemilik sawah yang tewas akibat terkena setrum jebakan tikus listrik di Dusun Nyablak, Desa Pacing, Kecamatan Padas, Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Warga Dusun Nyablak, Desa Pacing, Kecamatan Padas, dihebohkan dengan tewasnya Suparji akibat terkena setrum , Sabtu (19/04) sekitar pukul 18.30 WIB.

Sebelumnya, warga Desa Paron, Kecamatan Paron, juga tewas di tempat akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus.

Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024

Menanggapi kejadian tersebut, Bupati Harsono akan mengajak kapolres untuk kembali terjun ke area persawahan mengecek kondisi lapangan. 

"Kita akan mengajak dan berkoordinasi dengan kapolres untuk turun lapangan mengecek kembali," jelas Bupati Ony.

Sebelumnya, Bupati bersama instansi terkait telah menyosialisasikan larangan pemasangan jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik. Saat ini, larangan tersebut tengah digodok menjadi peraturan bupati (perbup).

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini

"Saya sudah berbicara dengan dinas pertanian, untuk perbup dalam minggu ini jadi," terangnya.

Ia mengimbau masyarakat tak lagi memasang jebakan tikus beraliran listrik karena seringkali menyebabkan korban jiwa. "Beberapa kasus telah diproses secara hukum karena mengakibatkan meninggalnya orang lain. Memang yang sering terjadi adalah senjata makan tuan yaitu mengenai pemilik sawah atau pemasangnya sendiri," katanya.

Sebagai solusi untuk menanggulangi hama tikus, Bupati memberikan bantuan pemasangan rumah burung hantu serta mengajak petani melakuka gropyokan secara ramai-ramai.

Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor

Menurut Mas Ony, sapaan akrab Bupati , perbup tersebut diperlukan karena meninggalnya seseorang akibat jebakan tikus tidak serta-merta unsur pidana.

"Tidak serta-merta kegiatan ini ranahnya pidana ditangani polres, tapi harus diselesaikan dulu di tingkatan pemerintah daerah. Jadi secara teknis kita yang bekerja dulu," pungkasnya. (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO