NGAWI, BANGSAONLINE.com - Warga Dusun Nyablak, Desa Pacing, Kecamatan Padas, Ngawi dihebohkan dengan tewasnya Suparji akibat terkena setrum jebakan tikus listrik, Sabtu (19/04) sekitar pukul 18.30 WIB.
Sebelumnya, warga Desa Paron, Kecamatan Paron, juga tewas di tempat akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
Menanggapi kejadian tersebut, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono akan mengajak kapolres untuk kembali terjun ke area persawahan mengecek kondisi lapangan.
"Kita akan mengajak dan berkoordinasi dengan kapolres untuk turun lapangan mengecek kembali," jelas Bupati Ony.
Sebelumnya, Bupati Ngawi bersama instansi terkait telah menyosialisasikan larangan pemasangan jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik. Saat ini, larangan tersebut tengah digodok menjadi peraturan bupati (perbup).
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
"Saya sudah berbicara dengan dinas pertanian, untuk perbup dalam minggu ini jadi," terangnya.
Ia mengimbau masyarakat tak lagi memasang jebakan tikus beraliran listrik karena seringkali menyebabkan korban jiwa. "Beberapa kasus telah diproses secara hukum karena mengakibatkan meninggalnya orang lain. Memang yang sering terjadi adalah senjata makan tuan yaitu mengenai pemilik sawah atau pemasangnya sendiri," katanya.
Sebagai solusi untuk menanggulangi hama tikus, Bupati Ngawi memberikan bantuan pemasangan rumah burung hantu serta mengajak petani melakuka gropyokan secara ramai-ramai.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Menurut Mas Ony, sapaan akrab Bupati Ngawi, perbup tersebut diperlukan karena meninggalnya seseorang akibat jebakan tikus tidak serta-merta unsur pidana.
"Tidak serta-merta kegiatan ini ranahnya pidana ditangani polres, tapi harus diselesaikan dulu di tingkatan pemerintah daerah. Jadi secara teknis kita yang bekerja dulu," pungkasnya. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News