BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Bangkalan telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap dua terpidana kasus korupsi kambing etawa, yakni Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Mulyanto Dahlan, dan Mantan Kepala BPKAD Bangkalan Syamsul Arifin. Namun, keduanya mangkir dari dua pemanggilan tersebut.
"Mulyanto Dahlan dan Syamsul Arifin dua kali pemanggilan dua kali mangkir, hingga kini belum dieksekusi atau dijebloskan ke penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan Chandra Saptaji, Senin (19/4/2021) kemarin.
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
Kajari Bangkalan mengungkapkan, alasan Mulyanto Dahlan dan Syamsul Arifin mengkir dari panggilan, karena mereka berdalih belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. "Kami sudah melakukan dua kali pemanggilan terhadap terpidana. Namun, mereka memberikan jawaban untuk meminta penundaan eksekusi," ujarnya.
Menurut Candra, sebenarnya sudah tidak ada lagi penundaan eksekusi terhadap kedua terpidana. Hal ini dikarenakan putusan sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga harus segera dilakukan eksekusi.
"Kalau mereka mau mengajukan penundaan dipersilakan. Tapi kami sebagai eksekutor akan tetap melaksanakan putusan," tegasnya.
Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
Apalagi, diakui Candra, status keduanya bukan lagi terdakwa namun terpidana, sehingga sebagai warga negara yang baik, dirinya meminta keduanya untuk menerima putusan dan menjalani hukuman.
"Sebagai eksekutor kami akan melakukan kewajiban untuk melakukan eksekusi. Suka tidak suka, cepat atau lambat pasti akan kami eksekusi, karena putusannya sudah inkrah," pungkasnya. (uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News