LUMAJANG (BangsaOnline) - Setelah Kejaksaaan Tinggi Surabaya menetapkan satu tersangka dugaan penyimpangan eksploitasi pasir besi Lumajang. kini, Koprs baju coklat terus memburu para pelaku dugaan penyimpangan yang merugikan negara miliaran rupiah itu.
Informasi yang diperoleh media ini, dikabarkan Kajati Surabaya akan memanggil saksi kunci yaitu, Direktur utama PT. Indo Minning Modern Sejahtera, Lam Cong San. Dan 12 pejabat diantaranya, Kepala Bappekab Lumajang Ir. Indah Amperawati, Mantan Kepala KPT Lumajang, Kabag Ekonomi Pemkab Lumajang, Dra. Ninis Rindawati, Kabag Lingkungan Hidup Pemkab Lumajang Ir. Nurul Huda, Kepala Satpol PP Lumajang Totok Suharto, dan sejumlah pejabat lainnya yang masuk dalam Kelompok Kerja (Pokja) Tambang di Lumajang.
Kabag Ekonomi Pemkab Lumajang Dra. Ninis Rindawati yang ditemui media ini secara terpisah membenarkan bahwa dirinya adalah satu pihak yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi terkait dengan kasus pasir besi ini. Ninis mengaku dua kali diperiksa Kejaksaan Tinggi bersama dengan 12 pejabat lainnya.
"Ya saya dua kali mas diperiksa Kejaksaan Tinggi, bersama 12 pejabat lainnya di Lumajang. Kalau soal penetapan tersangka itu saya belum tahu mas,” kata Ninis kepada wartawan, Senin (23/02).
Namun, penetapan tersangka dan pemanggilan Saksi yaitu, Derektur PT. IMMS tersebut oleh Kajati terkesan masih beraba-raba. Pasalnya, dari 12 pejabat ini, tak satupun yang ditetapkan sebagai tersangka, bahkan dalam sepekan terakhir santer terdengar justru mantan Kepala Tata Usaha PT. IMMS yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lumajang Taufik Hidayat, SH. MH membenarkan jika kejaksaan tinggi jawa Timur sudah menetapkan satu tersangka yaitu, Ghofur mantan kepala Bidang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Lumajang.
"Jum`at kemarin saya mendapat laporannya dari tim penyidik kajati," katanya.
Ia mengatakan, penetapan Ghofur sebagai tersangka karena tersangka secara terang-terangan meloloskan Amdal eksplorasi pasir besi kepada investor PT. Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS).
"Selain meloloskan Amdal PT. IMMS, tersangka juga terlibat langsung dalam stuktural perusahaan investor dari negeri Cina tersebut, meski tersangka masih menjabat Kabid Amdal Dinas Lingkungan Hidup setempat," terangnya.
Eksplorasi pasir besi di kawasan selatan Lumajang oleh PT IMMS ini sejak awal ditentang oleh aktivis lingkungan di daerah setempat. Selain masuk kawasan milik Perhutani, eksplorasi ini dikhawatirkan akan merusak alam sekitar penambangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News