Resahkan Masyarakat, Polres Jombang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong Jelang Lebaran

Resahkan Masyarakat, Polres Jombang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong Jelang Lebaran Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho saat memimpin pers rilis di halaman Kantor Satlantas Polres Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Satlantas Polres Jombang memastikan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dalam berlalu lintas.

Hal itu dibuktikan dengan menggelar razia menggunakan metode hunting system selama 8 hari. Dengan sasaran sepeda motor tidak sesuai spektek serta knalpot bising (brong). Hasilnya, dari sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Santri, polisi berhasil mengamankan ratusan pemotor dengan beragam pelanggaran.

Baca Juga: Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku

Ratusan tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan gergaji mesin di halaman Kantor Satlantas Polres Jombang, Selasa (27/04/21) sore.

Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging

(Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat memotong sebuah )

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya menyasar sejumlah ruas jalan yang berada di dalam kota. Dengan rincian hasil pelanggaran yakni, motor dengan ban kecil sebanyak 14 unit, tidak memenuhi kelengkapan berjumlah 17 unit, serta sepeda motor menggunakan berjumlah 117 unit.

"Khusus untuk pelanggaran , kami sita. Karena selain tidak sesuai standar, tingkat kebisingannya sudah melebihi batas ketentuan," ujarnya saat memimpin pers rilis di halaman Kantor Satlantas Polres Jombang.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang

Menurutnya, larangan penggunaan bukan tanpa sebab. Karena terbukti dapat mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan di tengah prosesi menjalankan ibadah puasa. Untuk memberikan efek jera, polisi bakal memusnahkan barang bukti ratusan knalpot yang diamankan.

"Knalpot bising yang kami sita sebagai barang bukti, bakal dimusnahkan dengan cara dipotong. Dasar hukumnya, Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tegas AKBP Agung.

Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar

(Ratusan yang menunggu giliran untuk dipotong)

Selain memberikan tindakan tegas, guna menyosialisasikan larangan penggunaan yang terbukti meresahkan, petugas mendatangi sejumlah satuan pendidikan, serta menggandeng klub motor. Upaya tersebut dilakukan lantaran rata-rata pengguna knalpot bising merupakan kalangan ABG.

"Selain sosialisasi kepada pelajar, kami juga menekankan kepada orangtua agar turut melakukan pengawasan. Termasuk kami gandeng klub motor yang ada di Kabupaten Jombang," terangnya.

Baca Juga: Hasil Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Kediri Kota Tindak Ribuan Pelanggar dan Knalpot Brong

Bagi pelanggar yang hendak mengambil kendaraan yang disita, Satlantas Polres Jombang mewajibkan kepada mereka untuk membawa knalpot standar pabrik.

"Khusus bagi pelanggar yang kendaraannya kami amankan karena menggunakan knalpot bising, harus membawa knalpot standar. Setelahnya, kami persilakan untuk membawa pulang motor miliknya dengan komitmen tidak mengulangi perbuatan serupa," pungkasnya. (aan/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Jelang Lebaran, Pemkab Nganjuk Gelar Gerakan Pangan Murah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO