Tony Abbott. foto: bowalleyroad.blogspot.com
BangsaOnline - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan dua tersangka Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atas keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak permohonan grasi keduanya.
Ketua PTUN yang bertindak sebagai hakim tunggal sidang ini, Hendro Puspito, mengatakan gugatan tak seharusnya dilayangkan kepada PTUN.
BACA JUGA:
- Kunjungi Amanatul Ummah, Kementerian Pendidikan Palestina: Mereka Bunuh Kami Karena Belum Beradab
- Ringkasan Turnamen Piala Asia FIBA 2025
- Kapal Yacht Australia Terseret Arus dan Kandas di Pulau Giliyang Sumenep, 2 WNA Dievakuasi Warga
- Bersama Australia Government, BNPB Gelar Misi Pemantauan Program Siap Siaga
"Keppres ini bukan obyek hukum PTUN," kata Hendro usai sidang, Selasa (24/2).
Menurut Hendro, PTUN tak berwenang dalam kasus ini karena perkara tak pernah ada dalam daftar kasusnya. Hendro mengatakan putusan ini diambil secara konsisten karena dia pernah memutus hal serupa.
Hendro mengatakan, dua tahun lalu, majelis hakim PTUN pernah menolak gugatan terhadap Keppres yang menolak grasi terhadap terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Corby. Alasannya sama, Keppres adalah kewenangan kepala negara dengan hak prerogatifnya, dan bukan menjadi kewenangan PTUN.
Terkait dengan obyek kewenangan PTUN, Hendro menyampaikan keputusan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 51 Pasal 62 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam pasal disebutkan bahwa gugatan tersebut tak masuk dalam wewenang pengadilan. Karena itu, jika penggugat ingin melawan, mereka akan diberi kesempatan 14 hari lamanya.
Sebelumnya, mediasi dilakukan antara pihak tergugat, dalam hal ini diwakilkan dari Kementerian Sekertaris Negara, dan pengacara pihak penggugat. Namun, akibat deadlock, sidang terbuka pemeriksaan gugatan pun dilanjutkan.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dua warga negara Australia divonis mati akibat kasus narkoba. Keduanya masuk dalam gelombang kedua eksekusi di lapas Nusakambangan. Namun, hingga kini jadwal eksekusi belum ditentukan waktunya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




