KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran ratusan ribu pil dobel L. Total ada 229.000 butir dobel L yang diamankan, dengan nominal mencapai Rp 250 juta.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setyawan mengatakan, bandar yang berhasil diamankan bernama FA (26) Warga Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Penangkapan pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pengusaha sablon ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya.
Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota: Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran Operasi Zebra Semeru
"Pertama kita dapat info dari masyarakat. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan penangkapan di rumah pelaku," ujar Yudhi.
Dia menjelaskan, pihaknya saat ini masih mengembangkan asal usul ratusan ribu pil dobel L tersebut. Namun berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ada dua tersangka lainnya yang kini sudah dikantongi identitasnya. Satu diantaranya merupakan narapidana di Lapas Madiun.
"Ini baru satu orang yang kami amankan. Masih ada dua pelaku lainnya, satu di antaranya jaringan Lapas Madiun," imbuhnya.
Baca Juga: Oknum Pesilat Keroyok Warga gegara Tatap-tatapan, Pelaku Ditangkap
Ratusan ribu pil dobel L itu diterima FA dengan sistem ranjau. Semuanya dikemas ke dalam 229 buah botol yang kemudian dimasukkan ke dalam tiga buah kardus. Saat digerebek FA tidak bisa berkutik setelah petugas menemukan barang bukti ratusan ribu pil dobel L yang disimpan di atas lemari di dalam rumahnya.
Fawas mengaku, sudah dua kali mendapatkan kiriman dobel L dengan sistem ranjau. Pil berwarna putih itu kemudian ia edarkan kembali juga dengan sistem ranjau.
"Peredarannya juga diranjau. Setiap sekali ranjau hanya 5 -10 botol," kata FA saat dimintai keterangan di Mapolres Blitar Kota.
Baca Juga: KPU Respons Laporan Warga ke Bawaslu soal Loloskan Mantan Napi Jadi Calon Wali Kota Blitar
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News