KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan sejak bulan Maret 2021 lalu, seluruh tempat pelayanan publik milik Pemerintah Kabupaten Kediri, harus bebas dari pungutan apapun. Termasuk uang parkir.
"Yang jelas bahwa tempat-tempat pelayanan publik dan perkantoran milik Pemerintah Kabupaten Kediri tidak boleh ada tarikan," kata Mas Bup Dhito, sapaan Bupati Kediri itu kepada wartawan usai acara buka bersama dengan awak media di Pendopo Panjalu Jayati, Jumat (30/4) lalu.
Baca Juga: Program Pelatihan Santri yang Digagas Bupati Kediri Diapresiasi Pengasuh Ponpes
Terkait dengan lahan parkir di halaman Dispendukcapil Kabupaten Kediri yang ternyata sudah ada perjanjian sewa antara Pemkab Kediri dan pihak pengelola, Mas Bup Dhito membenarkannya.
"Tapi perjanjian sewa tersebut dilakukan pada masa pemerintahan sebelum saya. Mulai tanggal 8 Maret kemarin sudah kita terbitkan larangannya, bahwa seluruh area perkantoran dan pelayanan publik, tidak ada tarikan parkir," tegasnya.
Seperti diberitakan, Bupati Kediri melakukan inspeksi mendadak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pada Jumat (30/4/21) lalu.
Baca Juga: Bekali Keterampilan Santri, Pemkab Kediri Beri Pelatihan Kerja di Ponpes Al-Ishlah
Sidak itu dilakukan untuk mengetahui pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan di dua satker tersebut.
Dalam sidak ini bupati melihat langsung pelayanan di Dispendukcapil, karena selama ini salah satu keluhan yang sering disampaikan adalah layanan administrasi kependudukan. Ia juga berdialog dengan salah satu warga yang mengantre mengurus dokumen kependudukan.
Bupati juga menyasar ke lahan parkir di halaman Kantor Bapenda dan Dipendukcapil, yang dikelola oleh pihak ketiga, yaitu seorang anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Ini Respons Bupati Kediri Soal Kelangkaan Tabung Gas Elpiji yang Dikeluhkan PKL
Bahkan Bupati Dhito sempat marah ketika mengetahui ada tarikan parkir tersebut. Video saat Dhito sidak dan memarahi tukang parkir, sempat viral di medsos.
(Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat sidak di lahan parkir di halaman Kantor Dispendukcapil Kabupaten Kediri. foto: muji harjita/ bangsaonline.com)
Baca Juga: Pastikan Mutu Layanan Kesehatan, Bupati Kediri Evaluasi Kinerja Petugas Puskesmas
Gonjang-ganjing pengelolaan lahan parkir di halaman kompleks Perkantoran Bhagawanta Bari, Jalan Pamenang Desa Katang, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, itu langsung mendapat tanggapan dari H. Masykur Lukman, pengelola lahan parkir sekaligus anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Kepada sejumlah wartawan, Masykur Lukman membantah jika lahan parkir kendaraan di halaman kompleks perkantoran Bhagawanta Bari yang dikelolanya, dikatakan ilegal.
Menurut Lukman, pengelolaan lahan parkir itu sesuai prosedur. Bahkan ia menunjukkan bukti-bukti pengajuan pengelolaan lahan parkir ke Pemerintah Kabupaten Kediri dan telah ada perjanjian kontraknya.
Baca Juga: Redesain Motif Panji, Mas Dhito Gelar Kediri Fashion Batik Festival
"Perjanjian ini adalah kebijakan bupati yang lama ini. Kalau misalkan Mas Bup Dhito tidak memperbolehkan, ya gak apa-apa. Sesuai isi perjanjian sewa itu, saya sudah membayar uang sewa Rp. 22 juta per tahun.
Lukman menjelaskan, bahwa perjanjian sewa ditandangani pada tanggal 1 Februari 2021, antara Pemerintah Kabupaten Kediri yang diwakili Sekretaris Daerah Pemkab Kediri Dede Sujana dengan ia sendiri sebagai pihak ketiga.
Baca Juga: Bupati Kediri Naikkan Insentif Jukir Rp1 Juta
"Ruang lingkup perjanjian sewa tersebut adalah pemanfaatan aset daerah milik Pemkab Kediri, berupa sebagian lahan di halaman kantor kompleks Bhagawanta Bari untuk lahan perparkiran kendaraan bermotor," ujar Masykur Lukman sambil menunjukkan surat perjanjian sewa yang dimilikinya. (uji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News