TUBAN (BangsaOnline) - Meskipun Undang-undang (UU) 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan secara serentak pada Desember 2015 sudah disepakati oleh DPR RI, namun hingga sampai saat ini KPU Tuban belum menerima petunjuk teknisnya.
“Benar sampai saat ini kami belum menerima petunjuk teknis terkait persiapan pilkada, padahal UU-nya sudah disahkan,” ungkap Ketua KPU Tuban, Kasmuri ketika ditemui BangsaOnline.com di kantornya, selasa (24/2)
BACA JUGA:
- KPU Tetapkan Halindra-Joko sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2025-2030
- Lindra-Joko Menang 84 Persen, Ketua Tim Pemenangan: Terima Kasih Masyarakat Tuban
- Debat Publik, Paslon Riyadi-Wafi Tingkatkan Komitmen Pembangunan Terpadu di Tuban
- Jelang Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Tuban Pastikan Pendukung yang Hadir Bertambah
Ia pun berharap, penjabaran terkait UU pilkada segera ada petunjuk teknisnya. Sehingga, secepatnya KPU Tuban bisa bekerja sesuai tupoksinya. Sebab, pilkada di Tuban akan mengikuti Desember 2015 mendatang meski masa kemepimpinan bupati habis pada 20 Juni 2016.
“Saat ini untuk proses penganggaran saja belum dilaksanakan, karena masih menunggu penjabaran dari UU tersebut. Apalagi proses lain-lainnya juga belum kita laksanakan, seperti pembentukan PPK maupun proses lainnya,” terangnya.
Kasmuri membeberkan, apabila petunjuk sudah ada maka KPU sudah siap bekerja. Mulai mempersiapkan daerah pemetaan data pemilih, hak pilih penduduk dan berkas-berkas calon kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




