BangsaOnline - Ombudsman Repuplik Indonesia (ORI), lembaga resmi negara yang mengawasi
pelayanan publik menyoroti kasus penangkapan Bambang Widjojanto (BW) di
Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Ombudsman, setelah melakukan
pemeriksaan atas laporan BW, menemukan adanya perwira menengah Lemdikpol
yang ikut melakukan penangkapan.
Menurut Komisioner Ombudsman
Budi Santoso, Selasa (24/2), seorang perwira Lemdikpol bernama Kombes
Pol Viktor E Simanjuntak berada di lokasi penangkapan.
"Keberadaan Kombes Pol. Viktor E Simanjuntak dalam melakukan penangkapan tersangka tidak dapat dibenarkan," terang Budi.
Menurut
Ombudsman, dalam surat penangkapan sama sekali tidak tercantum nama
Kombes Pol. Viktor E Simanjuntak. Kemudian juga, di lokasi penangkapan
bahkan terdapat 2 (dua) Anggota Polri berseragam dan membawa senjata laras panjang di lokasi penangkapan.
"Hal
itu pun tidak dibenarkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan
Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,"
jelas Budi.
Tak diketahui mengapa Viktor ada di lokasi
penangkapan. Ada yang mengaitkan dengan posisi Komjen Budi Gunawan yang
menjadi sebagai Kalemdikpol. Namun hingga kini belum ada penjelasan dari
Polri soal keberadaan Kombes Viktor perwira Lemdikpol itu di lokasi.
BW
ditangkap pada 23 Januari lalu usai mengantar anaknya ke sekolah SD
Nurul Fikri. BW kemudian diborgol dan diperiksa di Bareskrim Polri atas
kasus mengarahkan kesaksian palsu pada 2007 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News