PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Riskina (25), warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan diamankan Satreskrim Polres Pamekasan terkait kasus penipuan berkedok arisan online.
Dalam kasus itu, Unit II Reskrim Polres Pamekasan mengamankan 1 tersangka perempuan yang akrab disapa Riska ini, lantaran diduga terbukti menipu dan menggelapkan uang arisan milik sejumlah anggotanya sekitar Rp 500 juta.
Baca Juga: Jasad Pemancing yang Hilang di Perairan Ambat Pamekasan Ditemukan oleh Nelayan Setempat
Kepala Unit (Kanit) II Reskrim Polres Pamekasan, Ipda Wahyu Dwi Purnomo mengatakan, Riska diamankan oleh anggotanya sejak Senin (3/5/2021) lalu.
Ipda Wahyu menuturkan, terkuaknya kasus arisan online ini bermula dari laporan Siti Mahmuda, warga Pamekasan pada Rabu, 24 Februari 2021. Berdasarkan keterangan pelapor, ia membeli arisan terhadap tersangka dengan nominal harga Rp 15 juta.
Namun, saat pencairan dan waktunya dapat, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan terhadap korbannya.
Baca Juga: Pemancing yang Hilang Usai Perahu Tenggelam di Pamekasan Ditemukan Tewas
Arisan online yang dijual tersangka terhadap sejumlah korbannya ini berkedok sistem get. Tersangka mengiming-imingi dengan cara memberikan keuntungan lebih hingga puluhan juta dari harga beli untuk mengelabui korbannya agar tertarik ikut dan membeli arisan get tersebut.
Modusnya, setiap arisan get dapat Rp 20 juta, oleh tersangka dijual seharga Rp 15 juta terhadap korbannya. Dari sistem pembelian itulah, korban akhirnya tergiur untuk ikut bergabung dan membeli arisan get tersebut.
"Uang yang digelapkan tersangka ini dari satu pelapor sekitar Rp 128 juta," kata Ipda Wahyu kepada awak media, Rabu (05/05/21).
Baca Juga: Perahu Dua Pemancing asal Pamekasan Tenggelam di Laut, Satu Korban Masih Hilang
Hingga saat ini, ada empat pelapor lain yang melaporkan Riska ke Unit II Reskrim Polres Pamekasan dengan kasus yang sama. "Namun kami belum tahu nominal pastinya," ujar Wahyu.
Menurutnya, arisan get yang dijual tersangka terhadap korbannya, menawarkan berbagai macam nominal. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, ada sekitar empat get arisan yang ditawarkan tersangka terhadap korbannya.
Rinciannya, get dapat Rp 10 juta, get dapat Rp 15 juta, get dapat Rp 17 juta, dan get dapat Rp 20 juta.
Baca Juga: Dosen FH Universitas Islam Madura Apresiasi Kinerja AKBP Jazuli Dani Selama Jabat Kapolres Pamekasan
Setiap get, tersangka menjual arisan itu di bawah harga dengan selisih Rp 3 juta - Rp 5 juta. Perjanjiannya, tersangka akan mencairkan arisan get itu setiap pekan dan setiap bulan. Namun, saat pencairan tiba, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan.
"Ini arisan online tidak masuk akal. Pelaku ini dapat dari mana uang tambahannya. Kan aneh," beber Wahyu.
"Itu yang mungkin membuat korban tergiur untuk ikut arisan get (ginjal) tersebut. Karena dapatnya dilebihkan dari harga beli," sambungnya.
Baca Juga: 7 Jalan Raya di Pamekasan ini Ditutup Selama Awal Tahun Baru, Polisi Berlakukan Car Free Night
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News