JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah resmi melarang mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia. Pembatasan berlaku selama 6-17 Mei 2021. Selama periode tersebut, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi. Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.
Seperti halnya yang dilakukan di Kabupaten Jombang, hari pertama dilakukan pembatasan, belasan kendaraan roda empat yang akan memasuki kabupaten tersebut dari arah timur (Surabaya) harus putar balik. Salah satu titik penyekatan yakni di perbatasan Kabupaten Jombang dan Mojokerto, tepatnya di Kecamatan Mojoagung.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Dari pantauan di lokasi, sejumlah petugas gabungan dari TNI dan Polri serta dari Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan memasuki Kabupaten Jombang.
Satu per satu identitas dari para pengemudi diperiksa, mulai dari KTP dan surat kelengkapan berkendara. Kendaraan yang kedapatan masuk ke dalam Kabupaten Jombang yang tidak berkepentingan atau kedapatan akan mudik maka harus langsung putar balik.
"Para pengemudi juga ditanyakan kepentingan dan tujuan masuk ke Kabupaten Jombang, terutama bagi mereka yang bernomor polisi di luar Kabupaten Jombang," tutur Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo Admojo saat memimpin langsung operasi penyekatan, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas juga dibantu dengan petugas dari pegawai Pemprov Jawa Timur. Hal ini dimaksudkan agar bisa memeriksa surat tugas dari para pegawai baik ASN atau swasta yang melintas di Kabupaten Jombang.
"Ini ada tim khusus yang diterjunkan dari Jawa Timur yang bertugas untuk memeriksa surat tugas dari ASN atau swasta yang kedapatan melintas, sehingga dapat langsung dilakukan tindakan," tambah Kapolsek Mojoagung.
Razia tersebut, lanjut Kompol Purwo Admojo, akan terus dilakukan. Hal ini dikarenakan Kecamatan Mojoagung merupakan pintu masuk bagi para pemudik dari arah Surabaya dengan tujuan Madiun ataupun wilayah barat Pulau Jawa.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
"Sesuai dengan surat edaran, penyekatan dilakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei mendatang," pungkasnya. (aan/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News