Pemkot Surabaya Imbau Warga Laksanakan Ibadah Salat Idul Fitri di Rumah

Pemkot Surabaya Imbau Warga Laksanakan Ibadah Salat Idul Fitri di Rumah Ilustrasi salat idul fitri.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) mengimbau umat muslim di agar melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di rumah masing-masing.

Kebijakan tersebut menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag). Dalam SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021, mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota sendiri masuk dalam zona oranye.

Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya

"Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus Salat Idul Fitri di rumah. Warga , Salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Eri Cahyadi, Minggu (9/5/2021).

Karena itulah Eri telah membuat SE tentang panduan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di saat pandemi Covid-19 di Kota . Pada poin kedua SE Wali Kota Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tersebut, menjelaskan bahwa berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota berada di zona oranye. Sehingga Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.

"Kami pastikan in-line dengan pemerintah pusat, kita jalankan. Kami langsung buat surat edaran kepada warga," ujarnya.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

Di samping itu, pada poin ketiga SE Wali Kota tersebut, juga menjelaskan bahwa silaturahmi saat Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat. Warga juga diimbau agar tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Eri memohon maaf kepada seluruh warga karena Salat Idul Fitri tahun ini harus dilaksanakan di rumah masing-masing, karena masih zona oranye. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang umat muslim melaksanakan ibadah Salah Idul Fitri.

"Bukan kami melarang untuk beribadah. Tapi ini ada surat edaran yang menyatakan seperti itu. Kalau misal Salat Idul Fitri bersama keluarga di halaman rumah itu ya tidak apa-apa," tandas Eri. (dra/rev)

Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO