SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau umat muslim di Surabaya agar melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di rumah masing-masing.
Kebijakan tersebut menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag). Dalam SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021, mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus Salat Idul Fitri di rumah. Warga Surabaya, Salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Eri Cahyadi, Minggu (9/5/2021).
Karena itulah Eri telah membuat SE tentang panduan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di saat pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. Pada poin kedua SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tersebut, menjelaskan bahwa berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.
"Kami pastikan in-line dengan pemerintah pusat, kita jalankan. Kami langsung buat surat edaran kepada warga," ujarnya.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Di samping itu, pada poin ketiga SE Wali Kota Surabaya tersebut, juga menjelaskan bahwa silaturahmi saat Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat. Warga juga diimbau agar tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Eri memohon maaf kepada seluruh warga Surabaya karena Salat Idul Fitri tahun ini harus dilaksanakan di rumah masing-masing, karena Surabaya masih zona oranye. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang umat muslim melaksanakan ibadah Salah Idul Fitri.
"Bukan kami melarang untuk beribadah. Tapi ini ada surat edaran yang menyatakan seperti itu. Kalau misal Salat Idul Fitri bersama keluarga di halaman rumah itu ya tidak apa-apa," tandas Eri. (dra/rev)
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News