PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan dalam 1 bulan selama Ramadan berhasil mengamankan 21 tersangka budak penyalahgunaan narkoba, yakni sabu-sabu. Dari 21 tersangka, salah satu di antaranya tewas usai dilumpuhkan oleh pihak berwajib.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari 21 tersangka sebanyak 74,9 gram sabu-sabu. “Dari 17 kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, rata-rata yang diamankan ini residivis. Dan narkoba ini benar-benar tidak memandang kasta, status sosial, status pendidikan, dari guru ngaji, anak tokoh agama, anak tokoh masyarakat,” ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers, Senin (10/5/2021) siang.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
Adapun satu tersangka yang harus ditembak mati adalah Arip B, bandar narkoba asal Plososari, Kecamatan Grati. Ia mendapat tembakan terukur dari petugas lantaran berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kata AKBP Rofiq, tersangka Arip ini selalu membawa senjata pistol rakitan. “Kepemilikan senjata ini akan kami dalami lagi, di mana produksinya, bubutnya di mana, karena ini sejenis rakitan,” imbuhnya.
Terkait masih maraknya kasus penyalahgunaan narkoba, Rofiq mengungkapkan hasil salah satu penelitian disertasi yang menyebut bahwa 80 persen pengguna narkoba akan terjerumus kembali ke lembah narkoba.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
"Jadi, pengguna narkoba setelah rehabilitasi, cenderung kembali lagi ke narkoba. Selain tergolong kecanduan," jelasnya.
"Mereka dijanjikan dengan keuntungan besar dari berdagang barang haram ini. Apalagi di tengah masa sulit mencari pekerjaan seperti sekarang. Tapi mereka tidak sadar bahwa yang mereka lakukan ini merusak, bahkan khawatir dampak yang paling parah adalah ke anak-anak usia dini regenerasi. Mau di bawa ke mana negara ini," bebernya
“Oleh sebab itu, penanganan kasus narkoba harus menjadi perhatian bersama untuk melawan narkoba. Karena tidak bisa kalau hanya mengandalkan penegakan hukum saja. Peran satuan yang utama adalah paling terkecil, yakni keluarga, dalam mencegah penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (maf/par/ian)
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News