KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri menetapkan satu tersangka dalam kasus meledaknya petasan yang menewaskan Muhammad Nasdhif, Rabu (22/5) malam kemarin, di Dusun Sumberjo Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Satu tersangka tersebut adalah seorang mahasiswa bernama Wildan Zamani (24) warga Dusun Sumberjo Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Admadha Putra, Kamis (13/5/2021). Menurutnya, petugas Resmob Satreskrim Polres Kediri sebelumnya mengamankan tiga orang pasca ledakan tersebut. Selain Wildan Zamani, adalah Ahmad Junaidi dan Yunus.
"Berdasarkan keterangan ketiga orang ini, diketahui bahwa saudara Wildan diajak korban untuk membuat petasan dengan membeli bahan berupa bubuk alumunium, asam sulfat, dan potasium. Yunus dan Ahmad Junaidi sebagai saksi," tutur kasatreskrim.
Lanjut Iptu Rizkika, bahwa peran Ahmad Junaidi dan Yunus hanya sebatas iuran. Wildan mengajak keduanya patungan membeli bahan-bahan petasan. Namun tak sempat menyerahkan uang, petasan yang sedang diracik itu keburu meledak.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Berdasarkan keterangan dari Wildan, dirinya dan korban membuat petasan belajar dari YouTube," terangnya.
(Tersangka Wildan Zamani)
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Selain menetapkan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 plastik berisi bubuk alumunium/brown powder seberat 1/2 kg, 2 plastik berisi asam sulfat/belerang seberat 1,5 kg, 1 bak plastik, dan 1 plastik berisi bubuk petasan jadi dengan berat 1/2 kg.
Turut diamankan plastik bekas bubuk petasan jadi, plastik untuk mencampur bahan mentah, plastik tempat potasium, alas penggulung kertas dari bambu, balok kayu sebagai alas menggulung kertas, dan kertas untuk bahan dasar selongsong petasan.
"Tersangka kita kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan sengaja menyimpan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya. (uji/rev)
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News