BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bidang pelayanan uji kir kendaraan pengangkut barang atau penumpang. Pelayanan itu berupa pembuatan aplikasi berbasis android.
Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Andik Sudjarwo menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan penggodokan aplikasi uji kir online tersebut kepada pihak ketiga. Tujuan aplikasi itu untuk memudahkan masyarakat yang akan melakukan pengujian kir mobil angkutnya.
Baca Juga: Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
"Jadi masyarakat bisa mendaftarkan mobilnya dari mana saja, dan proses pembayaran juga bisa via e-money (uang elektronik). Setelah daftar, langsung akan mendapat nomor urut antrean dan biaya yang akan dibayar jumlahnya berapa akan muncul di aplikasi tersebut. Selanjutnya masyarakat tinggal datang ke tempat pengujian untuk pemeriksaan mobilnya," jelas Andik, Kamis (20/5/2021).
Lanjut dia, meski akan hadir aplikasi uji kir online itu bukan berarti pelayanan uji kir manual tutup. Uji kir online diperuntukkan bagi warga yang memiliki handphone dan bisa mengoperasikan aplikasi saja.
"Bagi yang terbatas dalam penggunaan handphone android tetap bisa melakukan uji kir seperti biasanya, dan bayarnya juga cash," terangnya.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Masjid Darussalam Trucuk Bojonegoro, Khofifah Bahas soal Perdamaian Gaza
Tujuan utama lain dari hadirnya aplikasi tersebut, kata dia, untuk menghindari para calo atau makelar yang kerap memanfaatkan warga yang melakukan uji kir kendaraan. Menurut dia, selama ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempersempit ruang gerak para calo dengan berbagai terobosan, namun masih saja bisa diambil celahnya.
"Ini terobosan kami yang ketiga kalinya. Yang pertama kami pakai sistem Paper List, namun hal itu masih bisa diklaim dan dimanfaatkan oleh para calo. Kemudian kami ubah lagi pakai Smart Card dan masih tidak mempan juga. Sekarang kami pakai aplikasi online ini," tegasnya.
Menurut dia, setiap harinya ada puluhan lebih para calo yang berkeliaran dan mencari mangsa di kompleks tempat uji kir yang berada di Kecamatan Kapas, Bojonegoro itu. Dia menegaskan, perbuatan calo dilarang oleh undang-undang sehingga sebisa mungkin pihaknya akan menghindarinya.
Baca Juga: Berangkatkan Jalan Sehat Hari Koperasi di Bojonegoro, Khofifah: Penggerak Ekonomi Kerakyatan
"Dan kami berharap masyarakat juga sadar. Lebih baik dilakukan pengurusan sendiri dan tidak meminta bantuan calo," pesan Andik Sudjarwo.
Sekadar diketahui, bahwa kir adalah rangkaian tes untuk mengukur apakah sebuah kendaraan masih layak jalan atau tidak. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda "keur" yang berarti menyetujui. Uji kir wajib bagi kendaraan niaga, baik itu yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang. (nur/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News