SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Arga Bagus Setiawan (20), pemuda asal Desa Kemiri, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo harus berurusan dengan pihak berwajib. Arga ditangkap polisi gara-gara membawa kabur sepeda motor milik korbannya dengan cara pura-pura membeli.
Kejadian itu bermula pada Senin (17/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korbannya, Kiki Setiawan (21) di kawasan Desa Gading, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.
Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Gondol Pickup Terguling di Raya Porong
Pelaku berpura-pura ingin membeli sepeda motor korbannya berupa Honda Mega Pro W 2945 YJ. Pelaku sendiri datang ke rumah korban dengan membawa sepeda motor Yamaha Mio warna hitam-biru L 3799 YD.
Sesampainya di rumah korban, pelaku lantas ingin mencoba motor yang akan dibelinya. Usai di hidupkan mesinnya, pelaku lantas menaiki motor dan melaju ke arah barat.
"Mulanya di-bleyer-bleyer, setelah itu dibawa kabur," cetus Kapolsek Krembung, AKP Imam Yuwono, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Sementara korban yang sudah menunggu di rumah tak kunjung mendapati pelaku bersama motornya. Korban kemudian berusaha mencari pelaku dan tidak ditemukan. Korban akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Krembung.
"Berdasarkan keterangan korban, anggota mengumpulkan data dan saksi-saksi. Petugas akhirnya bisa menangkap pelaku pada Rabu (26/5)," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Mega Pro, satu unit sepeda motor Honda Mio (milik tersangka), satu buah hp, dan satu buah dompet.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Pelaku akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News