SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo berhasil meringkus Setiya Andika Wijaya (24), asal Desa Tawang Sari, Kecamatan Taman, Sidoarjo lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Plt Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo Samsul Arifin mengatakan, tersangka yang setiap harinya bekerja sebagai karyawan pabrik itu berhasil ditangkap di pintu masuk Perumahan Puri Indah.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Saat tim melakukan pemantauan, tersangka ini gelagatnya mencurigakan. Dia mondar-mandir," kata Samsul Arifin, Plt Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo, Kamis (3/6/2021).
Oleh petugas, tersangka langsung ditangkap. Saat digeledah, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,62 gram. "Sabu itu disimpan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di laci motor," terang Samsul.
Sebelum dibawa ke Kantor BNNK Sidoarjo, penyelidikan dilanjutkan. Tersangka kemudian dibawa ke rumahnya untuk menunjukkan barang bukti lain. "Di rumah tersangka, kami menemukan timbangan elektrik, skop, plastik klip dan alat hisap," ujarnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dengan sistem ranjau. "Tersangka ini mendapatkan sabu dari seseorang yang berada di lapas dengan cara menghubungi lewat whatsapp, kemudian atasannya menyuruh anak buahnya untuk melakukan ranjau," ungkap Samsul.
Nah, setelah berhasil mengambil barang ranjauan (sabu, red), tersangka yang sudah bergelut di bidang sabu-sabu sejak tahun 2017 ini menjualnya kembali kepada para pelajar. "Dijual kepada para remaja. Per 0,08 nya dijual seharga Rp 200 ribu," bebernya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka ini harus meringkuk di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat 1Jo pasal 112 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara di atas 6 tahun penjara. (cat/ian)
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News