Sikapi Hasil Audit BPK, DPRD Jember Segera Siapkan Rapim

Sikapi Hasil Audit BPK, DPRD Jember Segera Siapkan Rapim Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi akan segera menggelar rapat bersama pimpinan yang lain untuk menyikapi hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 yang baru saja mendapat hasil opini Tidak Wajar (TW).

Sebab menurutnya, hal itu akan berdampak bagi pemerintahan yang baru. Rapim itu dijadwalkan minggu depan, karena saat ini parlemen masih dalam masa reses atau menjalankan kegiatan di luar DPRD.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo

"Minggu depan, pimpinan DPRD yang terdiri dari ketua dan tiga wakil ketua, akan mengadakan rapat pimpinan (rapim) untuk menetukan sikap atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut," ucap Itqon, Jumat (4/7).

"Namun secara informal, opsi yang akan diambil kemungkinan besar adalah DPRD Jember akan meminta untuk mengadakan audit investigatif," sambungnya.

Dia menjelaskan, hasil audit investigatif inilah yang nantinya akan menjadi bahan untuk aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan atau polisi, untuk bergerak mengusut, jika ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidananya.

Baca Juga: Tim Arkeolog BPK Temukan Patirtan Baru dan Gentong di Selatan Candi Klotok Kota Kediri

Sejauh ini, merekomendasikan agar Pemkab Jember wajib menyelesaikan ketidakwajaran tersebut. Termasuk mengembalikan dana sebesar Rp 107,09 miliar dari Kas Bendahara Pengeluaran yang dinilai tidak sesuai aturan dan berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Jika tidak diselesaikan, permasalahan ini akan mengganggu jalannya pemerintahan Bupati-Wabup Jember saat ini, dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman.

Sementara , H menyatakan dengan tegas tidak mau persoalan APBD tahun sebelumnya menggangu programnya. Dia berharap, pejabat yang bertanggung jawab dalam persoalan tersebut bisa menyelesaikan masalah tersebut. Sebab, memberikan tenggat waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan .

Baca Juga: Di Pelantikan Kalan BPK, Adhy Karyono Siap Bersinergi Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Pemprov Jatim

"Silakan dijawab oleh pejabat yang bertanggung jawab pada tahun anggaran 2020. Jika sudah dijawab dengan benar, maka akan selesai persoalan tersebut. Namun, jika masih menilai LHP tersebut masih tidak bisa dipertanggunjawabkan, maka instansi lain yang akan menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut," tegasnya. (yud/eko/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO