Dua Pelaku Pemalsuan Faktur Pajak di Sidoarjo Dihukum Dua Tahun Penjara

Dua Pelaku Pemalsuan Faktur Pajak di Sidoarjo Dihukum Dua Tahun Penjara PAPARAN: Kanwil DJP Jatim II memberikan penjelasan terkait vonis pelaku kasus perpajakan, Jumat (4/6/2021). foto: MUSTAIN/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua dari tiga pelaku kasus perpajakan dengan modus pemalsuan faktur pajak melalui PT WIK divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Satu pelaku lainnya kini masih menjalani proses persidangan di PN Sidoarjo.

YGS, selaku pengurus PT WIK dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda dua kali lipat dari Rp 2,6 miliar, yakni jumlah pajak yang dikemplang.

Ketentuannya, harta bendanya akan disita untuk membayar denda itu. Dan apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

"Sedangkan terdakwa DY dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun," cetus Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan (P2IP) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II, Irawan, dalam konferensi pers, di kantor Kanwil , Jumat (4/6/2021).

Vonis terhadap terdakwa YGS dan DY tersebut telah dilakukan oleh majelis hakim PN Sidoarjo, pada Kamis, 27 Mei 2021 lalu.

Kasus bermula saat YGS selaku pengurus PT WIK, di Buduran, yang terdaftar di KPP Sidoarjo Utara, melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Sedangkan DY, pihak yang membuat laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK yang juga mengetahui, bahwa faktur pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT WIK, masa pajak Maret 2018, Oktober 2018, November 2018, Desember 2018, Januari 2019, Februari 2019, Maret 2019 dan April 2019, dimaksudkan untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN.

Kata Irawan, dengan maksud mengurangi jumlah pembayaran PPN, PT WIK menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dengan identitas nama pengusaha kena pajak (PKP) PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB, dan PT BDS.

Dengan menggunakan faktur pajak atas nama PKP-PKP tersebut, PT WIK hanya mengeluarkan imbalan biaya faktur pajak sebesar 20 persen hingga 50 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO