KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Edarkan sabu dan pil dobel L, Ahmad Nabila Nasai alias Kembul (20), warga Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun harus berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap petugas pada hari Senin (7/6/2021) sekira pukul 12.00 WIB, di rumah kontrakan di Dusun Kemendung, Desa Sekoto, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lantoro menjelaskan bahwa pelaku tertangkap tangan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa izin.
Menurut AKP Ratmoko Budi, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil jenis LL dan diakui milik pelaku dan telah mengedarkan pil jenis LL tanpa izin kepada saksi Vinky Septa. Selanjutnya, pelaku, saksi, dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut," katanya, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,90 gram, 1 buah bong, 1 timbangan digital, 139.000 butir pil LL dalam 139 botol plastik warna putih, dan 1 buah hp.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri," ujar AKP Ratmoko Budi. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News