NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sutrisno mantan Kades Sugihwaras, Kecamatan Prambon, bersama mantan Bendahara Rudi Setiawan dengan berlangsung secara virtual. Sidang pertama di Rutan Kelas IIB Nganjuk, kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Andie Wicaksono S.H., M.H., dan Sri Hani Susilo S.H. Baik Sutrisno dan Rudi Setiawan didakwa pemufakatan jahat penyalahgunaan APBDes di Desa Sugihwaras.
Baca Juga: Ribuan Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Tuban
Para Terdakwa didakwa denganDdakwaan Pasal : Pertama Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua : Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
JPU Andie menjelaskan, para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada kurun waktu sejak dari bulan September 2016, sampai dengan bulan April 2018. Setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 651.155.327,00.
Baca Juga: 55 Desa di Nganjuk Raih Penghargaan
"Agenda sidang baru masuk pada pemeriksaan kedua terdakwa," kata Andie.
Proses persidangan berjalan aman dan lancar meskipun secara virtual, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, S.H., M.H. Persidangan selanjutnya diagendakan pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 dengan acara Pembacaan Surat Tuntutan oleh JPU. (bam/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News