SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus korupsi Dana Desa (DD) Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memasuki agenda pembacaan dakwaan, Selasa (1/11/2022) kemarin.
Dakwaan dibacakan oleh Sri Hani Susilo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk (Kejari), terhadap terdakwa Agung Supriadi, mantan Kepala Desa (Kades) Kemaduh.
Baca Juga: Pegawai Bank BRI Sidoarjo Tersangka Korupsi Rekening Rp2 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tongani tersebut, Terdakwa Agung Supriadi didakwa telah menggunakan uang kegiatan pengadaan aset desa berupa mobil inventaris desa yang bersumber dari dana pendapatan asli desa (PAD) tahun anggaran 2016.
Selain itu, terdakwa juga menggunakan uang kegiatan penyertaan modal BUMDesa yang bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2016 dan DD tahun anggaran 2017.
Serta uang kegiatan pekerjaan pembangunan fisik yang bersumber dari dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2018. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp523.387.000 juta.
Baca Juga: Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
"Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Primair pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Sri Hani Susilo
"Serta Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP," tambahnya.
Dalam sidang yang berjalan lancar tersebut, terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum, yakni Bambang Sukoco, dkk.
Baca Juga: 4 Mantan Camat Sidoarjo Dihadirkan dalam Persidangan Kasus Dugaan Gratifikasi Bupati Saiful Illah
Sidang selanjutnya diagendakan Selasa (8/11/2022) dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. (raf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News