NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar pelayanan hukum bertajuk Sae Roso (Sambung Roso Karo Jekso) di Waduk Bening, Kamis (9/6/2022).
Acara yang dipimpin oleh Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth itu dihadiri oleh Kepala Desa se-Kecamatan Loceret.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari-Oktober 2024
Nophy menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan pengertian hukum kepada para kepala desa agar menjalankan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Sehingga, para kades tidak tersandung permasalahan hukum.
"Apabila para kepala desa mau mengambil keputusan dan di setiap keputusan didasari dengan ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila ada yang mau dikonsultasikan, jangan ragu untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan kami siap untuk melayani," ujar Nophy.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan bahwa Kejari Nganjuk juga melaksanakan restorative justice. Yakni, mendamaikan tersangka dengan korban terhadap kasus-kasus tertentu menggandeng kepala desa sebagai tokoh masyarakat.
Baca Juga: Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
"Masyarakat dapat datang melakukan konsultasi secara gratis baik secara online maupun offline melalui call center di nomor 08113285400 dan juga bisa melalui website www.kejari-nganjuk.kejaksaan.go.id," pungkas Nophy.
Sementara Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Loceret, Sutrisno, berterima kasih kepada kejari yang telah memberikan pencerahan dan penerangan terkait APH. Sehingga, para kepala desa bisa melaksanakan kegiatan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Turut hadir dalam acara itu Kasi Datun Boma Wira Gumilar, Kasi Intelijen Dicky Andi F, Kasi Pidsus Andie Wicaksono, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Jhonson E Tambunan. (raf/mar)
Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Pengobatan Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News