GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ratusan buruh PT New Era di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas kembali menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Gresik usai Salat Jumat, Jumat (11/6/2021) siang.
Seperti demo sebelumnya, mereka menutut empat tuntutan, yaitu, menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 yang belum diberikan secara penuh, pembayaran tunggakan upah selama kurang lebih 4 bulan, menuntut kepastian tanggal masuk kerja yang belum ada kejelasan, dan menolak restrukturisasi upah Rp 3 juta.
Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha
Perwakilan buruh kemudian melakukan perundingan dengan pihak manajemen dengan dimediatori Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani didampingi Kadisnakertrans Ninik Asrukin beserta pejabat terkait, di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik.
Perundingan dimulai pukul 15.30 WIB dan baru berakhir pukul 17.30 WIB lebih. Kemudian, Bupati Gus Yani menemui para buruh pabrik New Era di halaman Kantor Bupati Gresik.
Di hadapan buruh, Gus Yani memberikan tenggat waktu sepekan kepada pihak manajemen PT New Era untuk menyelesaikan tuntutan buruh, dan akan memberikan subsidi terdampak pandemi Covid-19 kepada para buruh New Era.
Baca Juga: Di Hadapan Pecinta Ludruk, Gus Yani Ajak Lanjutkan Program yang Belum Tuntas
Gus Yani menemui buruh dengan berjalan kaki sekitar 300 meter dari kantor bupati itu, kemudian dengan menggunakan alat pengeras suara, menyampaikan hasil keputusan perundingan.
"Gaji dan THR yang tertunggak dalam bentuk hutang segera dibayarkan. Kami punya anggaran refocusing tekait penanganan pandemi Covid-19, terkait pemulihan ekonomi nasional, subsisdi upah, ini kami tawarkan ke perusahaan," katanya di hadapan pendemo.
Dikatakan Gus Yani, pemerintah hadir di tengah-tengah perusahaan dan karyawan. Subsidi upah akan diberikan setelah perusahaan memberikan kewajiban utang sebagai hak karyawan.
Baca Juga: Targetkan Kemenangan Yani-Alif 90 Persen, Relawan Kebomas: Tak Perlu Urusi Pemilih Kotak Kosong
"Perusahaan meminta waktu satu minggu ke depan, menghitung dulu kemampuan keuangan. Satu minggu karyawan jangan kerja dulu selagi ada komitmen perusahaan menyelesaikan utangnya. Ketika ada komitmen, pemerintah akan berikan subsidi upah dan karyawan boleh kerja kembali," ujarnya.
Bupati menyebut poin keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama. "Kita beri waktu satu minggu, perusahaan lakukan pembayaran hutang kepada para karyawan," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News