Minimalisir Tindakan Hukum Siswa, Kejari Trenggalek Gelar JMS di SMAN 2

Minimalisir Tindakan Hukum Siswa, Kejari Trenggalek Gelar JMS di SMAN 2 Para Siswa SMAN 2 Karangan saat mengikuti program JMS dari Kejari Trenggalek.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya meminimalisir tindakan hukum yang dilakukan oleh para siswa maupun siswi SMA (Sekolah Menengah Atas), Kejaksaan Negeri (Kejari)Trenggalek menggelar kegiatan JMS () di SMAN 2 Karangan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Selasa (15/6).

Kepala Darfiah, S.H. melalui Kasi Intelijen Basuki Arif Wibowo, S.H. mengatakan, terdapat dua materi yang disampaikan untuk para siswa SMAN 1 Karangan, yakni tentang tugas dan fungsi kejaksaan dan tentang anak berhadapan dengan hukum.

"Tujuannya adalah untuk memberikan pencerahan tentang hukum pada para siswa agar mereka paham dan mengerti tentang hukum," kata Basuki usai memberikan materi kepada para siswa SMAN 2 Karangan.

Pencerahan hukum pada siswa remaja ini diperlukan, kata dia, mengingat mereka dalam masa transisi dari usia anak yang nantinya akan menuju masa remaja dan dewasa.

"Jadi, pencerahan hukum yang kita laksanakan ini agar mereka mengetahui sejak dini tentang hukum dan perlakuan apa saja ketika anak berhadapan dengan hukum," terangnya.

"Dengan adanya program JMS, diharapkan para siswa SMA melek tentang hukum dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum yang ada," pungkasnya. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO