TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya meminimalisir tindakan hukum yang dilakukan oleh para siswa maupun siswi SMA (Sekolah Menengah Atas), Kejaksaan Negeri (Kejari)Trenggalek menggelar kegiatan JMS (Jaksa Masuk Sekolah) di SMAN 2 Karangan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Selasa (15/6).
Kepala Kejari Trenggalek Darfiah, S.H. melalui Kasi Intelijen Basuki Arif Wibowo, S.H. mengatakan, terdapat dua materi yang disampaikan untuk para siswa SMAN 1 Karangan, yakni tentang tugas dan fungsi kejaksaan dan tentang anak berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Beri Penyuluhan Hukum, Program Jaksa Masuk Sekolah Sasar Kecamatan Jenu
"Tujuannya adalah untuk memberikan pencerahan tentang hukum pada para siswa agar mereka paham dan mengerti tentang hukum," kata Basuki usai memberikan materi kepada para siswa SMAN 2 Karangan.
Pencerahan hukum pada siswa remaja ini diperlukan, kata dia, mengingat mereka dalam masa transisi dari usia anak yang nantinya akan menuju masa remaja dan dewasa.
"Jadi, pencerahan hukum yang kita laksanakan ini agar mereka mengetahui sejak dini tentang hukum dan perlakuan apa saja ketika anak berhadapan dengan hukum," terangnya.
Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
"Dengan adanya program JMS, diharapkan para siswa SMA melek tentang hukum dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum yang ada," pungkasnya. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News