Ketua ULP Trenggalek Tak Hadir Saat Hearing dengan Komisi I, Ini Penjelasannya

Ketua ULP Trenggalek Tak Hadir Saat Hearing dengan Komisi I, Ini Penjelasannya Rubianto, Kepala ULP Trenggalek saat menghadiri studi referensi Siroleg di Malang. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa) Kabupaten Trenggalek, Rubianto, memberikan klarifikasi terkait ketidakhadirannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I dan Gapeksi (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia). Ia mengaku tak bisa hadir dalam hearing tersebut, karena bersamaan dengan tugas dinas ke Jakarta dan Malang.

"Jadi sejak hari Senin sampai Selasa itu saya di Jakarta," kata Rubi -sapaan akrabnya- melalui sambungan telepon, Rabu (23/6) malam.

Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda

Rubi mengatakan, dirinya ke Jakarta bersama Inspektorat. Agendanya, melakukan konsultasi ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa/Pemerintah) terkait capaian Reformasi Birokrasi di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa. Kata dia, kunjungan tersebut sudah direncanakan jauh hari sebelumnya.

"Jadi sebelumnya kita sudah berkirim surat ke LKPP untuk minta koordinasi dan konsultasi, dan surat itu sudah lama kita sampaikan," ungkapnya.

Rubi pulang dari Jakarta Selasa (22/6) malam, dan baru tiba di Trenggalek hari Rabu (23/6) dini hari, tepatnya pukul 02.00 WIB. Kemudian Rabu pagi sekira pukul 08.00 WIB, ia mengaku harus berangkat lagi ke Malang untuk menjalankan tugas kedinasan.

Baca Juga: DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Masyarakat Peduli Lingkungan

Kali ini di Malang, ia mendapat tugas untuk menjadi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan sekaligus sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Bagian Perekonomian Kabupaten Trenggalek. "Agenda di Malang itu adalah studi referensi atau Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal)," terangnya.

Menurut Rubi, sebelum berangkat ke Malang, dirinya sudah menugaskan jajaran di bawahnya dalam hal ini Hendratma, untuk menghadiri hearing tersebut.

"Kenapa saya tugaskan Hendratma, karena dia itu Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa. Beliaunya selaku ketua pokja, jadi yang tahu persis proses pengadaan barang dan jasa, ya Hendratma itu. Jadi saya tidak asal menugaskan," jelasnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar

Rubi mengatakan sejatinya dia ingin sekali menghadiri hearing yang digelar oleh Komisi I dan Gapeksi dengan harapan bisa menjelaskan secara langsung pada mereka. "Jadi mohon maaf, bukan berarti saya merasa benar, tidak, tapi seperti itulah alasannya," kata Rubi.

Terkait lelang pengadaan barang dan jasa, Rubi mengatakan bahwa penawar terendah tidak secara otomatis menjadi pemenang lelang.

"Jadi begini, penawaran terendah yang memenuhi syarat, ini yang menang. Tidak hanya sekadar penawaran terendah (kemudian menjadi) menang, tidak. Jadi penawaran terendah yang memenuhi syarat," tandasnya.

Baca Juga: Hearing Jalan Rusak Plumpit-Dongko, Wakil Ketua DPRD Pastikan Perbaikan Jalan Bulan Februari 2025

Lebih lanjut, Rubi menjelaskan syarat pemenang lelang ada tiga, yaitu memenuhi syarat administrasi, memenuhi syarat teknis, dan lulus evaluasi kewajaran harga. Ia memberikan contoh pada lelang sebelumnya, di mana peserta lelang dengan urutan 14 bisa menjadi pemenang lelang karena tiga kriteria tersebut terpenuhi. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO