KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Febri Aditya alias Gembik, warga Dusun Selomanen, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, ditangkap Tim Buser Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri, Minggu (27/6).
Pria berusia 28 tahun ini ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 60 pil dobel L dan 1 ponsel.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Kasi Humas Polsek Ngadiluwih Aiptu Anwar Sanusi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat petugas terkait peredaran narkotika di wilayah Ngadiluwih.
Hasil penyelidikan, petugas mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan, yakni Febri Aditya alias Gembik. Petugas kemudian melakukan penangkapan Febri Aditya di rumahnya.
"Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti 60 butir pil dobel L. Barang bukti itu disembunyikan pelaku di tempat AC rumahnya," ujar Anwar, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Ngadiluwih untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News