
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya memberikan pelayanan hukum secara mudah bagi masyarakat di masa pandemi saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek me-launching program Si Jalek (Sistem Informasi Kejaksaan Negeri Trenggalek).
Kepala Kejari Trenggalek Darfiah S.H., M.H. mengatakan, Si Jalek ini merupakan program inovasi dari seluruh jajaran Kejari Trenggalek.
"Ini inovasi dari teman-teman semua di Kejaksaan Negeri Trenggalek," kata Darfiah di ruang kerjanya, Rabu (30/6).
Dikatakannya, program Si Jalek akan memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan secara online di masa pandemi seperti sekarang ini. "Jadi, gak usah datang ke kantor, apalagi di masa pandemi seperti begini. Silakan lewat internet saja," ujar Darfiah.
Darfiah menjelaskan, dalam program Si Jalek terdapat beberapa layanan di antaranya pelayanan tilang, pengantaran barang bukti secara gratis, dan pelayanan hukum gratis di bidang perdata dan tata usaha negara, serta pengaduan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Darfiah mecontohkan pada pelayanan tilang. Ketika masyarakat terkena tilang, maka denda atas pelanggaran tilang bisa dibayarkan di semua bank kecuali BPR dan kantor pos. Bahkan bisa juga dibayar melalui toko modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Kemudian jika masyarakat ingin mengambil barang bukti, Kejari Trenggalek juga menyediakan layanan pengantaran barang bukti secara gratis.
Begitu juga jika masyarakat ingin berkonsultasi dalam hal permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, bisa membuka layanan yang telah disediakan oleh Kejari Trenggalek.
Jika masyarakat membutuhkan layanan dari program Si Jalek, bisa mengakses dan men-download melalui https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kejaritrenggalek.sijalek. (man/ian)