KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memimpin Rapat Koordinasi PPKM Darurat di Pendopo Panjalu Jayati, Jumat (2/7) malam. Rakor yang diikuti oleh forkopimda, kepala dinas, camat dan kepala desa se-Kabupaten Kediri itu dilaksanakan seiring dengan meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Kediri.
Menindaklanjuti pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, bupati yang akrab disapa Mas Bup Dhito itu sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 188.45/2045 / 418.74/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2021 di Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Dalam SE tersebut disebutkan, melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Selanjutnya, memberlakukan seluruh kegiatan belajar mengajar bagi sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan secara daring/online; memberlakukan sistem bekerja dari rumah/tempat tinggal (work from home) 100% pada sektor non esensial.
Berikutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedang untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Sementara restoran, kafe, lapak, dan tempat jajanan hanya diperbolehkan menerima layanan antar (delivery/take away) dan dilarang menerima layanan makan di tempat (dine-in) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
Pusat perbelanjaan / mal / pusat perdagangan juga wajib tutup sementara. Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan, dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Sementara tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum) ditutup sementara. Termasuk fasilitas umum seperti tempat wisata dan area publik lainnya.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga sementara waktu tidak diperbolehkan. Sedangkan transportasi umum seperti angkutan massal, taksi (konvensional dan online), serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Diketahui, PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir. (uji/rev)
Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News