MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto kembali melaksanakan Work From Home (WFH) 50 persen mulai tanggal 3 Juli-20 Juli 2021. Dengan diberlakukan WFH, pelayanan terhadap warga yang hendak mengurus perizinan dan surat menyurat lainnya dialihkan melalui daring.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto, H Abdulloh Muhtar menjelaskan, pelaksanaan WFH berdasarkan Surat Edaran Bupati Mojokerto. "Semua kepala perangkat daerah wajib melakukan penyesuaian sistem kerja. Idealnya seluruh SKPD termasuk DPMPTSP wajib menerapkan WFH dengan mengatur pelaksanaan tugas dinas di rumah maksimal 50 persen dari jumlah pegawai," katanya.
Baca Juga: Dalam Sehari, Pemkab Mojokerto Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
Bagi pegawai DPMPTSP yang masih bekerja di kantor, pihaknya menerapkan prokes sesuai SOP Covid-19. Yakni memakai masker, menjaga jarak, dan cuci tangan.
"Dengan jumlah personel yang terbatas, DPMPTSP tetap bertugas melayani masyarakat dengan maksimal dan profesional. Dengan penerapan kombinasi antara WFH dan pembatasan waktu layanan atau STR (Service Time Restrictions), agar pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perizinan tidak terhambat," ujar Abdulloh.
"DPMPTSP menerapkan setiap masyarakat yang datang untuk mengurus perizinan dan semua staf harus selalu mematuhi protokoler kesehatan," tambahnya. (ris/rev)
Baca Juga: Di Hadapan Mendagri, Anggota DPR RI Ungkap Tumpukan Uang dan Pelanggaran ASN dalam Pilbup Mojokerto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News