Bagaimana Menghukum Begal Menurut Fiqih?

Bagaimana Menghukum Begal Menurut Fiqih? Ilustrasi. foto via beritasatu.com

BangasOnline - Dalam bahasa fiqih Begal dimaknai sebagai segerombolan orang yang saling tolong menolong dan bantu membantu dalam melaksanakan maksud mereka, mengganggu orang-orang di jalanan, merampas harta benda dan tidak segan-segan membunuh. Demikianlah definisi qutthout thariq dalam kitab At-Tadzhib fi Adillati Matnil Ghayah wat Taqrib.

Keberadaan begal yang sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman umat tidak dapat dimaafkan. Pembegalan, perampokan dan kekerasan semacamnya merupakan dosa besar yang harus dihukum. Dengan jelas al-Qur’an menerangkan hukuman bagi begal dalam al-Maidah 33:

Baca Juga: Dua Pelaku Begal Taksi Online di Surabaya Ditembak Polisi, Sembunyi di Rawa-Rawa Selama 16 Jam

"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar."

Ibnu Abbas sebagaimana diterangkan Imam Syafi’i dalam al-Umm berpendapat bahwa yang dimaksud dengan membuat kerusakan di bumi adalah berbuat sesuatu di muka bumi yang dapat merusakkan kehidupan, seperti membunuh jiwa dan merampok harta benda, atau menggaggu ketentraman masyarakat.

Menurut ulama modern termasuk dalam kategori perampok dan begal adalah koruptor, pengemplang pajak negara dan juga pencuri kayu dihutan lindung. Karena posisi mereka yang merusak stabilitas ekonomi negara dan semakin menyengsarakan nasib bangsa.

Baca Juga: Pelaku Begal Motor di Jalan Perak Barat Surabaya Dikeroyok Warga

Dalam rangka penerapan ayat al-Qur’an di atas, ulama fiqih mengklasifikasi pembegal dalam empat bagian, sebagaimana diterangkan Abi Suja dalam Ghayat wat Taqrib

1) Apabila begal itu membunuh tanpa mengambil harta maka hukumannya dibunuh.

2) Apabila begal itu membunuh dan mengambil harta, maka hukumannya dibunuh dan disalib .

Baca Juga: Gus Miftah Sebut Melawan Begal Termasuk Jihad

3) Apabila begal itu hanya mengambil harta (tidak membunuh) maka hukumannya dipotong tangan atau kaki secara bersilangan (tangan kanan dan kaki kiri untuk pembegalan pertama, dan tangan kiri kaki kanan untuk pembegalan kedua).

4) apabila begal itu hanya menakut-nakuti orang yang lewat tidak mengambil harta dan membunuh maka hukumannya adalah dipenjara dan dita’zir.

Itulah beberapa macam hukuman untuk begal sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Oleh karenanya, tidak dibenarkan menghukum bekal dengan cara membakar. Karena hal itu sangat menyiksa dan bertentengan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Juga: Pasutri di Jombang Kompak Rampas Motor

Hanya saja di Indonesia hukuman semacam ini hanya berlaku sebagai pengetahuan yang bersifat teoritis dan tidak boleh dipraktikkan, karena pemerintah sebagai pengatur kekuasaan memiliki undang-undang sendiri yang wajib dipatuhi oleh segenap individu yang merasa sebagai warga negara Indonesia.

Undang-undang yang mengatur tata kehidupan berbangsa demi kemaslahatan bersama lahir-batin dunia dan akhirat. Sesuai dengan kaedah fiqhiyyah yang berbunyi “Kebijakan pemimpin (pemerintah) terhadap rakyatnya harus terkait dengan kemaslahatan mereka”

Sumber: nu.or.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO