
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 47 desa di Kabupaten Gresik akan menggelar hajat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, yang dijadwalkan pada Sabtu Kliwon 20 November 2021.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gresik Darman, S.H. mengajak semua pihak untuk menyukseksan gelaran pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.
Darman juga mengajak semua warga desa yang menggelar pelaksanaan pilkades agar menjaga kondusivitas desa masing-masing. "Mohon bantuan dan kerja samanya untuk menyukseskan gelaran pilkades serentak November 2021 mendatang," katanya.
Adapun 47 desa dari 330 desa di Kabupaten Gresik yang bakal menggelar Pilkades November 20201 sebagai berikut:
- Kecamatan Gresik 2 desa: Sidorukun dan Kramatinggil.
- Kecamatan Kebomas 4 desa: Sekarkirung, Dahanrejo, Randuagung, dan Sukorejo.
- Kecamatan Manyar 4 desa: Yosowilangun, Manyarrejo, Banyuwangi, dan Betoyokauman.
- Kecamatan Benjeng 2 desa: Munggugianti dan Gluranploso.
- Kecamatan Balongpanggang 3 desa: Dohoagung, Pacuh, dan Bandungsekaran.
- Kecamatan Duduksampeyan 3 desa: Tambakrejo, Sumari, dan Tebaloaan.
- Kecamatan Driyorejo 1 desa: Krikilan.
- Kecamatan Menganti 3 desa: Bringkang, Sidowungu, dan Boboh.
- Kecamatan Kedamean 4 desa: Mojowuku, Manunggal, Turirejo, dan Lampah.
- Kecamatan Wringinanom 3 desa: Sooko, Watestanjung, dan Mondoluku.
- Kecamatan Sidayu 2 desa: Ngawen, Raci Tengah.
- Kecamatan Bungah 1 desa: Mojopurowetan.
- Kecamatan Dukun 3 desa: Madumulyorejo, Karangcangkring, dan Sekargadung.
- Kecamatan Ujungpangkah 1 desa: yakni Bolo.
- Kecamatan Panceng 1 desa: Sumurber.
- Kecamatan Sangkapura 3 desa: Suwari, Sungaiteluk, dan Pudakit Timur.
- Kecamataan Tambak 2 desa: Paromaan, dan Pekalongan.
Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2015, yang diubah dengan Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa (kades), masing-masing desa yang akan menggelar pilkades bakal mendapat bantuan keuangan khusus (BKK) bersumber dari APBD.
Bantuan yang diterima desa bervariatif sesuai dengan kondisi jumlah penduduk, minimal Rp 40 juta dan maksimal Rp 118 juta. Anggaran tersebut dialokasikan untuk menopang pelaksanaan pilkades. (hud/rev)