LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan melakukan aksi sosial dengan membagikan masker dan vitamin C kepada masyarakat. Hal itu terus dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 menjelang perayaan Iduladha 20 Juli mendatang. Seperti yang dilakukan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sarirejo.
Koordinator Kegiatan Bakti Sosial Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sarirejo Nur Qomar mengatakan bahwa bakti sosial pembagian masker dan sejumlah vitamin kepada masyarakat ini juga dibarengi dengan sosialisasi penerapan protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 bisa dibatasi.
Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Tegaskan Rekrutmen PPPK Transparan dan Gratis
"Kami terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui jemaah maupun masyarakat pengguna jalan dengan memberikan masker," ujarnya seraya menjelaskan seluruh penyuluh telah menerima instruksi dari Menteri Agama soal penerapan prokes menjelang perayaan Iduladha.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Lamongan H. Khoirul Anam sebelumnya memerintahkan seluruh Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam agar menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pemotongan Hewan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Hari Raya Iduladha tinggal menghitung hari, saya telah perintahkan Kepala KUA dan seluruh Penyuluh Agama Islam untuk lebih gencar sosialisasikan SE No. 15 baik di majelis taklim maupun di isi materi khotbah Jumat. Jangan sampai nantinya pelaksanaan Salat Iduladha dan pemotongan kurban memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (12/7/2021) pagi.
Baca Juga: Kakanwil Kemenag Jatim Tanam Pohon di Lamongan
Menurut Anam, secara umum surat edaran tersebut bertujuan untuk memberi rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, Mantan Kasi Umroh dan Haji tersebut juga menyatakan bahwa maksud dan tujuan surat edaran diterbitkan bukan sebagai pelarangan melainkan sebagai panduan dan pencegahan, pengendalian dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Khoirul Anam berharap, usaha sosialisasi surat edaran dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif menerapkan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas untuk menekan penyebaran Covid-19. "Mari bekerja sama dan saling mengingatkan kepada umat Islam untuk mengikuti protokol kesehatan sesuai yang diamanatkan dalam SE 15," pungkasnya. (qom/zar)
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenag Jatim Berikan Pembinaan ASN di Lamongan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News