Apakah boleh seperti itu Kiai? Apakah saya tetap harus menggenapkan 10 anak. Mohon penjelasannya. Terima kasih. (Samsul Hadi – Klaten)
Jawaban:
Wa'alaikumus salam wr.wb. Secara umum nazar adalah janji seorang pada Allah untuk melakukan kebaikan jika suatu nikmat datang padanya. Jika nikmat ulang tahun itu tiba, -- seperti yang bapak tanya--, maka bapak wajib memenuhi atau nazar itu seratus persen.
Andaikan dalam nazar yang bapak ucapkan itu tidak menyebut angka, maka menyantuni satu, dua, tiga anak yatim, dan seterusnya, itu sudah mencukupi. Tetapi karena bapak menyebut angka, maka apakah wajib memenuhi 100 persen? Ada tiga pendapat.










