"Nikahnya tidak dilarang, tapi para pihak dari catin harus sehat semua yang dibuktikan dengan swab antigen 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, imbauan itu sudah tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.P.001/DJ.III/Hk.007/07/
"Kalau SE Menag itu sudah jelas, ketika proses akad nikah harus swab antigen, itu wajib dan menerapkan prokes ketat, dan yang hadir saat akad terbatas hanya 6 orang," paparnya.
Dirinya meminta surat edaran tersebut dapat diterima dan dilakukan masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan. Hal itu sebagai bentuk upaya menekan persebaran dan penularan Covid-19. Sebab, saat ini banyak kasus meninggalnya para penghulu akibat terpapar Covid-19.
"Di Tuban ini, semoga tidak ada klaster baru dari peristiwa pernikahan. Persyaratan ini jangan dianggap memberatkan tapi demi menjaga kesehatan kita bersama," tuturnya. (gun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News