Ditemukan Dugaan Penyelewengan, Kepala Dinsos Tuban Tertunduk saat Dimarahi Mensos Risma

Ditemukan Dugaan Penyelewengan, Kepala Dinsos Tuban Tertunduk saat Dimarahi Mensos Risma Ekspresi Mensos Risma saat sidak salah satu rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten setempat, Sabtu (24/7/2021). foto: bangsaonline.com

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini menemukan dugaan penyelewengan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai () di Kabupaten .

Temuan tersebut terjadi saat mantan Wali Kota Surabaya itu melakukan sidak ke salah satu rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan , Kabupaten setempat, Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Pantauan BANGSAONLINE.com di lapangan, kemarahan Mensos sangat terlihat jelas di hadapan Forkopimda dan Dinas Sosial. Semestinya, penyaluran bantuan pangan tersebut diberikan kepada KPM selama tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September.

Namun faktanya, para KPM hanya mendapatkan dua bulan. Padahal setelah dilakukan pengecekan, ternyata Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau ATM yang dipegang KPM telah ditransaksikan sebanyak tiga kali.

“Kenapa seharusnya tiga bulan tapi ditahan dan dicairkan dua bulan,” ujar Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini saat melakukan sidak di salah satu rumah KPM.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

Mengetahui pencairan di hanya dilakukan dua bulan, sontak Mensos mencecar Kepala Dinas Sosial yang ada di lokasi. Menurut dia, seharusnya pencairan dicairkan selama tiga bulan. Namun, fakta yang didapatkan di lapangan hanya dicairkan dua bulan, sedangkan kartu ATM milik KPM sudah digesek tiga kali atau tiga bulan.

“Kalau hanya dicairkan dua bulan saja sisa uangnya ke mana. Tidak bisa seperti ini, kasihan para KPM ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial , Eko Julianto hanya bisa tertunduk lesu mendengar amarah Mensos. Dirinya berkilah, sistem penyaluran dua bulan tersebut telah dikoordinasikan sebelumnya.

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

“Kalau komoditas ini langsung disalurkan langsung (tiga bulan), kami khawatir bantuan yang diterima akan dijual oleh KPM. Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan tikor kabupaten,” ujarnya. (gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO