JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jember Kelas I A tutup sementara lantaran beberapa pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19. Langkah tersebut diambil untuk menghindari penularan lebih luas lagi.
Humas Pengadilan Negeri Jember Slamet Budiono menjelaskan, sedikitnya ada 7 (tujuh) orang yang terpapar virus ganas itu, yakni hakim, panitera, ASN, penjaga kantin, serta siswa yang sedang menjalani tugas magang juga terkonfirmasi positif. Hal itu diketahui setelah dilakukan tes PCR massal di lingkungan PN.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Menurutnya, penutupan kantor PN (lockdown) berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai surat Mahkamah Agung (MA) bilamana sebuah kantor atau instansi terdapat lima orang atau lebih dinyatakan positif Covid-19, maka bisa diistirahatkan.
"Terhitung hari ini, Selasa, tanggal 27 Juli hingga Senin, 2 Agustus sementara tidak ada aktivitas persidangan dan pelayanan di kantor," jelas Budiono melalui telepon seluler, Selasa (27/7/2021).
"Sebelumnya ada empat orang dan sudah sembuh setelah melakukan isolasi mandiri dan pada hari ini setelah dilakukan tes swab secara mendadak ada tujuh orang yang reaktif," bebernya.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
Ketujuh orang yang terpapar Covid-19 tersebut, kata Budiono, saat ini melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. "Untuk menjaga keselamatan kita bersama, keluarga besar PN Jember, maka kami mengambil kebijakan untuk melakukan penutupan (lockdown) dari seluruh kegiatan hingga 2 Agustus 2021. Keputusan ini untuk kebaikan bersama demi memutus mata rantai penyebaran virus corona," pungkasnya.
Sementara itu, selama masa lockdown tersebut semua pimpinan, hakim, dan tenaga pegawai ASN bekerja dari rumah (WFH). (yud/eko/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News