"Oleh karena itu, langkah kami kali ini merupakan salah satu upaya untuk mengurai permasalahan yang sebenarnya terjadi. Para rekanan menyampaikan secara umum, ada 3 permasalahan yang dialaminya di mana semuanya berujung tidak dibayarkannya pekerjaan mereka hingga saat ini," jelas Hendy.
Dari hasil pertemuan bersama rekanan pengadaan proyek tersebut, Hendy menyimpulkan ada 3 pokok persoalan, yakni pekerjaan sudah selesai 100 persen sebelum akhir Desember 2020, sudah terperiksa, berkas dokumen lengkap, sudah teropname dan sudah dibuatkan SPJ tapi belum dibayarkan.
Kemudian yang kedua adalah, pekerjaan sudah selesai 100 persen sebelum akhir Desember 2020, sudah terperiksa, berkas dokumen lengkap, sudah teropname, tapi belum dibuatkan SPJ sama sekali dan belum dibayarkan. Dan yang ketiga, pekerjaan sudah selesai 100 persen sebelum akhir Desember 2020, tapi belum terperiksa dan belum teropname, berkas dokumen lengkap, juga belum dibuatkan SPJ dan belum dibayarkan.
Menurut Bupati Hendy, tanggung jawab untuk seluruh pekerjaan di tahun 2020 ada pada Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK). Yakni dengan melakukan inventarisasi serta pencatatan aset. Ia menegaskan kepada seluruh PPK untuk bertanggung jawab secara hukum atas proyek ini, baik secara fisik dan administrasinya.










