"Artinya bahwa pemilihan SMPN 2 Bangil sebagai isoter hanya berpandangan sesaat, sempit, dan yang penting ada tempat isoter tanpa melalui kajian secara mendalam terhadap aspek kehidupan (psikis) warga sekitar, siswa, serta guru," ujarnya.
Lebih jauh, ia menuturkan, perlu diketahui bahwa lingkungan sekitar SMPN 2 Bangil merupakan kawasan pendidikan dan padat penduduk, maka perlu dijabarkan secara detail dan tegas juga konkret bagaimana tindak lanjut jika PPKM di Kabupaten Pasuruan khusus yang saat ini level 3 dan kemudian hari turun pada level 1. Pada level 1 PPKM, pihak sekolah bisa menerapkan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 25 s/d 50%.
"Sementara di tempat isoter masih ada pasien yang dirawat. Bagaimana pula pelayanan pihak sekolah jika ada alumni SMPN 2 meminta legalisir atau pihak wali murid meminta dokumen rapor siswa yang akan mencairkan bantuan dari pemerintah (PKH). Sementara tidak memungkinkan berkas dokumen administrasi siswa dibawa ke tempat lain (boyongan). Hal ini dikawatirkan berkas dokumen tercecer atau terselip, sehingga merugikan bagi siswa atau alumni itu sendiri," tutur Henry.
Menurutnya, jika alasan SMPN 2 Bangil representatif dan tersedia sarana MCK, tidak bisakah memilih tempat lain yang jauh dari pemukiman padat penduduk. "Semisal SMPN 3 Bangil yang jauh dari pemukiman padat penduduk dan lebih dekat akses menuju RSUD Bangil. Eks RSUD Bangil, Gedung Lemcadika (Kompleks Kantor KPUD), serta Gor Raci. Toh ketiga tempat itu semua sarana dan prasarananya tak jauh berbeda dengan SMPN 2 Bangil," pungkas pria yang juga seorang jurnalis tersebut.










