SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Majelis hakim Dewan Kehormatan (DK) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), terdiri dari Dr. Jack R Sidabutar, S.H., M.H., M.Si., Dr. Binoto Nadapdap, S.H., M.H., Johnny Wirgho, S.H., Sp.N., M.H., Dr. Fal Arovah Windiani, S.H., M.H. dan Dr. Fitra Deni, S.H., M.Si. menyatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sidoarjo Bambang Soetjipto bersalah dan melanggar kode etik profesi.
Hal itu diputuskan dalam sidang putusan DK Peradi yang digelar melalui aplikasi zoom meeting siang tadi, yang mana teradu 1 yakni Bambang Soetjipto, teradu 2 Lenny, teradu 6 Deaniz diskorsing sembilan bulan. Sementara teradu 3 Risal, teradu 4 Donny, dan teradu 5 Imam diskorising enam bulan.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Dalam amar putusan DK Peradi disebutkan, para Teradu dianggap terbukti melanggar kode etik profesi karena menjanjikan kemenangan, memberikan keterangan atau penjelasan yang menyesatkan. Selain itu, para teradu dianggap bersikap tidak sopan dan tidak etis terhadap majelis DKD DKI ketika sidang tanggal 7 Mei dengan cara "leave" alias walk out atau meninggalkan persidangan.
Sedangkan yang tidak terbukti adalah membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu sehingga pengaduan pengadu dikabulkan sebagian.
Saat dikonfirmasi putusan DK Peradi DKI Jakarta tersebut, Bambang Soetjipto menyatakan melakukan upaya hukum banding atas putusan DKD Peradi DKI Jakarta tersebut, sebab menurut Bambang Peradi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili para Teradu.
Baca Juga: Penangkapan Dua Tersangka Kasus Pungli di Pantai Selok, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
"Selain itu pertimbangan hukumnya berpihak kepada Pengadu, alat bukti saya sama sekali tidak dipertimbangkan. Jadi putusan tersebut jauh dari rasa keadilan sebagai putusan yang menjaga kewibawaan profesi advokat, lebih sebagai bentuk ekspresi kemarahan dan balas dendam atas pendirian saya yang kritis selama ini keberatan atas kewenangan proses pemeriksaan terhadap diri saya oleh DKD DKI Peradi Jakarta," ujar Bambang.
Menurut Bambang, yang berhak mengadili dirinya atas pengaduan pengadu ini adalah DKD Peradi Jawa Timur. Selain itu, kata Bambang, yang terpenting bagi dirinya dan rekan-rekannya tidak menikmati sepeser pun uang operasional lawyer fee Pengadu sebesar Rp 300 juta.
“Dengan demikian putusan DKD Peradi DKI Jakarta belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujar dia.
Baca Juga: Vania Terpilih Jadi Ketua Forum Komunikasi Advokat Jombang
Perlu diketahui, Ketua Peradi Sidoarjo dilaporkan Alwan Noertjahjo ke DK Peradi Jatim karena janji yang ditawarkan kepadanya, ternyata tidak terbukti. Pengadu mengaku kecewa atas janji memenangkan perkara melawan Bank CIMB Niaga Cabang Surabaya. Namun karena janji itu tidak terbukti, Alwan pun merasa tertipu.
Alwan mengatakan, alasan memilih Bambang mendampingi dirinya melawan Bank CIMB Niaga Surabaya adalah background dan jabatan Bambang sebagai Ketua DPC Peradi Sidoarjo.
Terkait janji memenangkan perkara yang pernah diucapkan advokat Bambang Soetjipto ketika itu, Alwan mengatakan, bahwa advokat Bambang Soetjipto meminta sejumlah uang kepadanya.
Baca Juga: Dian Aminudin Kembali Terpilih Jadi Ketua DPC Peradi Malang
Masih menurut pengakuan Alwan, uang ratusan juta yang diminta Bambang Soetjipto itu, katanya untuk memilih hakim dan untuk putusan sela.
“Biaya untuk memilih majelis hakim, Bambang Soetjipto meminta Rp 60 juta, dan untuk membiayai putusan sela, ia meminta Rp 200 juta,” ujar Alwan.
Dari jumlah Rp 260 juta ini, lanjut Alwan, belum termasuk fee lawyer dan biaya operasional. Ketika seluruh uang yang ia minta sudah dipenuhi, kemenangan yang dijanjikan tidak ada. Saya malah kalah di persidangan dan banyak aset yang tersita. Nilai aset yang disita itu berjumlah Rp 5 miliar.
Baca Juga: Panggilan Muscab III Peradi Sidoarjo oleh Ketua OC, Sekretaris SC Beberkan Persyaratan Calon
Yang membuat Alwan jengkel, begitu perkaranya kalah dan dinyatakan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, advokat Bambang Soetjipto maupun timnya, malah tidak pernah menghubunginya sama sekali. (ana/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News